Kabar24.id - Polri menetapkan enam anggota aktif Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri sebagai tersangka kasus pengeroyokan maut debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan.
Insiden pengeroyokan tersebut terjadi di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata pada Kamis, 11 Desember 2025.
Baca Juga: Willie Salim Ungkap Kondisi Aceh Pasca Bencana: Jauh Lebih Mengerikan dari yang di Sosial Media
Peristiwa itu melibatkan dua debt collector atau mata elang yang menjadi korban pengeroyokan.
Kasus tersebut berujung pada meninggalnya korban di lokasi kejadian.
Baca Juga: Komisi II Pastikan 1,7 Juta Honorer Resmi Diangkat Jadi PPPK
Penetapan tersangka diumumkan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Pengumuman disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat, 12 Desember 2025.
Baca Juga: 16 Warga Penjarah Minimarket Sibolga Ditangkap, Polisi Waspadai Aksi Meluas
Brigjen Wisnu menyebut penetapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.
Penyidik melakukan analisis terhadap keterangan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan.
Berdasarkan hasil tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam tersangka masing-masing berinisial Brigadir IAM, Brigadir JLA,
Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM.
Seluruh tersangka merupakan anggota aktif dari Yanma Mabes Polri.
Artikel Terkait
Willie Salim Ungkap Kondisi Aceh Pasca Bencana: Jauh Lebih Mengerikan dari yang di Sosial Media
Diduga Selewengkan Bantuan Banjir, Kepling Martubung Dicopot
RUPSLB Telkom Rombak Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Lengkap Terbaru