Brigjen Wisnu menegaskan para tersangka akan diproses dengan pasal pidana berat.
Keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP.
Pasal tersebut mengatur pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut lebih berat karena menyebabkan kematian.
Selain pidana umum, kasus ini juga masuk dalam ranah pelanggaran internal Polri.
Brigjen Wisnu menyebut perbuatan para tersangka dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Polri menegaskan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional.
Penanganan perkara ditegaskan tidak pandang bulu meski melibatkan anggota Polri.
Polri berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***
Pantau terus www.Kabar24.id untuk mendapat info terbaru.
Artikel Terkait
Willie Salim Ungkap Kondisi Aceh Pasca Bencana: Jauh Lebih Mengerikan dari yang di Sosial Media
Diduga Selewengkan Bantuan Banjir, Kepling Martubung Dicopot
RUPSLB Telkom Rombak Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Lengkap Terbaru