• Senin, 22 Desember 2025

6 Anggota Yanma Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Maut Debt Collector Kalibata

.
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:36 WIB
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers penetapan enam tersangka pengeroyokan debt collector di Kalibata. (Dok Polri)
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers penetapan enam tersangka pengeroyokan debt collector di Kalibata. (Dok Polri)

Brigjen Wisnu menegaskan para tersangka akan diproses dengan pasal pidana berat.

Keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP.

Pasal tersebut mengatur pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut lebih berat karena menyebabkan kematian.

Selain pidana umum, kasus ini juga masuk dalam ranah pelanggaran internal Polri.

Brigjen Wisnu menyebut perbuatan para tersangka dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Polri menegaskan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional.

Penanganan perkara ditegaskan tidak pandang bulu meski melibatkan anggota Polri.

Polri berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***

Pantau terus www.Kabar24.id untuk mendapat info terbaru.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X