Kabar24.id - Keraton Kasunanan Surakarta menegaskan bahwa PB XIV adalah satu-satunya Raja sah yang bertakhta tanpa dualisme kepemimpinan.
Pernyataan ini disampaikan melalui siaran pers resmi yang dirilis pada 14 November 2025.
Baca Juga: Kuasa Hukum KTH Tambak Agung Soroti Hak Warga, Singgung Potensi Sanksi untuk PT BSI
Penasihat hukum Keraton, Dr Teguh Satya Bhakti yang juga mantan Hakim PTUN Jakarta menjelaskan bahwa kedudukan PB XIV memiliki dasar adat dan legal yang kuat.
Ia menyebut Keraton Surakarta merupakan lembaga adat yang eksistensinya tidak dapat dipisahkan dari sejarah dan budaya Jawa.
Baca Juga: Polemik 211 Kasus Keracunan MBG, Pratikno Serahkan Evaluasi ke Zulhas hingga Cak Imin
Keraton juga dinilai memiliki legitimasi sosio kultural yang dilindungi oleh konstitusi.
Dr Teguh menegaskan kedudukan tersebut sesuai Pasal 18B ayat 2 UUD 1945.
Baca Juga: MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Mahfud MD: Berlaku Seketika
Ia menyampaikan bahwa kepemimpinan adat saat ini berada pada SISKS Pakoe Boewono XIV.
Penetapan PB XIV sebagai Putra Mahkota dilakukan melalui Sabda Raja PB XIII pada 23 Februari 2012.
Penegasan kembali diumumkan saat Tingalan Jumenengan Dalem PB XIII pada 27 Februari 2022.
Setelah PB XIII wafat pada 2 November 2025, prosesi ikrar kenaikan takhta digelar pada 5 November 2025.
Prosesi itu disebut berjalan sesuai tata adat Kasunanan Surakarta.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Stop Pembakaran, Cacah 19 Ribu Bal Baju Ilegal yang Disebut Temuan Terbesar
Polemik 211 Kasus Keracunan MBG, Pratikno Serahkan Evaluasi ke Zulhas hingga Cak Imin
Kuasa Hukum KTH Tambak Agung Soroti Hak Warga, Singgung Potensi Sanksi untuk PT BSI