• Minggu, 21 Desember 2025

Kuasa Hukum KTH Tambak Agung Soroti Hak Warga, Singgung Potensi Sanksi untuk PT BSI

.
- Sabtu, 15 November 2025 | 05:59 WIB
Muslimin Kuasa Hukum dari KTH Tambak Agung Soroti Hak Warga, Singgung Potensi Sanksi untuk PT Bumi Suksesindo (BSI). (Foto: Istimewa)
Muslimin Kuasa Hukum dari KTH Tambak Agung Soroti Hak Warga, Singgung Potensi Sanksi untuk PT Bumi Suksesindo (BSI). (Foto: Istimewa)

 

Kabar24.id - Kuasa Hukum KTH Tambak Agung, Muslimin menegaskan persoalan antara warga dan PT BSI dipicu hak-hak masyarakat yang dinilai tidak terpenuhi.

Ia mengatakan UUD 1945 dan regulasi pertambangan serta kehutanan memberi ruang bagi pemerintah pusat untuk turun tangan saat investor dianggap membandel.

Baca Juga: Polemik 211 Kasus Keracunan MBG, Pratikno Serahkan Evaluasi ke Zulhas hingga Cak Imin

Muslimin menegaskan pemerintah pusat bahkan dapat menjatuhkan sanksi tegas dalam situasi tertentu.

Ia menyampaikan hal tersebut usai mengikuti hearing bersama Komisi IV DPRD Banyuwangi.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Stop Pembakaran, Cacah 19 Ribu Bal Baju Ilegal yang Disebut Temuan Terbesar

Menurut Muslimin, sanksi bagi investor bisa berupa sanksi administratif.

Ia menyebut sanksi juga dapat berupa pencabutan izin sementara.

Bahkan, izin operasional permanen pun dapat dicabut bila pelanggaran dianggap berat.

Muslimin menilai rakyat memegang kuasa penuh dalam persoalan ini.

Ia menegaskan hak warga sekitar tambang emas belum sepenuhnya dipenuhi.

Muslimin juga mengingatkan bahwa warga yang menempati lahan lebih dari 15 tahun berhak mendapat perlindungan dari pemerintah daerah hingga pusat.

Ia menilai KTH Tambak Agung semestinya sudah mendapat izin penambangan rakyat.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X