Kabar24.id - Kuasa Hukum KTH Tambak Agung, Muslimin menegaskan persoalan antara warga dan PT BSI dipicu hak-hak masyarakat yang dinilai tidak terpenuhi.
Ia mengatakan UUD 1945 dan regulasi pertambangan serta kehutanan memberi ruang bagi pemerintah pusat untuk turun tangan saat investor dianggap membandel.
Baca Juga: Polemik 211 Kasus Keracunan MBG, Pratikno Serahkan Evaluasi ke Zulhas hingga Cak Imin
Muslimin menegaskan pemerintah pusat bahkan dapat menjatuhkan sanksi tegas dalam situasi tertentu.
Ia menyampaikan hal tersebut usai mengikuti hearing bersama Komisi IV DPRD Banyuwangi.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Stop Pembakaran, Cacah 19 Ribu Bal Baju Ilegal yang Disebut Temuan Terbesar
Menurut Muslimin, sanksi bagi investor bisa berupa sanksi administratif.
Ia menyebut sanksi juga dapat berupa pencabutan izin sementara.
Bahkan, izin operasional permanen pun dapat dicabut bila pelanggaran dianggap berat.
Muslimin menilai rakyat memegang kuasa penuh dalam persoalan ini.
Ia menegaskan hak warga sekitar tambang emas belum sepenuhnya dipenuhi.
Muslimin juga mengingatkan bahwa warga yang menempati lahan lebih dari 15 tahun berhak mendapat perlindungan dari pemerintah daerah hingga pusat.
Ia menilai KTH Tambak Agung semestinya sudah mendapat izin penambangan rakyat.
Artikel Terkait
Polisi Soroti Kelalaian Bandara dalam Kasus Bilqis, Verifikasi Identitas Anak Jadi Sorotan
Menkeu Purbaya Stop Pembakaran, Cacah 19 Ribu Bal Baju Ilegal yang Disebut Temuan Terbesar
Polemik 211 Kasus Keracunan MBG, Pratikno Serahkan Evaluasi ke Zulhas hingga Cak Imin