Keraton menyatakan seluruh kewenangan adat beralih kepada PB XIV sejak tanggal tersebut.
Dr Teguh menjelaskan bahwa fungsi pemerintahan adat kini berada sepenuhnya di bawah kewenangan PB XIV.
Ia menambahkan bahwa Jumenengan yang digelar 15 November 2025 bersifat seremonial.
Upacara tersebut menjadi pengumuman resmi kepada masyarakat luas dan komunitas internasional.
Keraton juga menepis isu dualisme kepemimpinan yang berkembang.
Dr Teguh menegaskan isu tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai kaidah adat.
Ia menyebut perbedaan pendapat internal keluarga akan diselesaikan melalui mekanisme adat Keraton.
Dr Teguh menilai intervensi pihak luar tidak dibenarkan menurut hukum.
Ia mengajak seluruh pihak menjaga marwah adat dan mendukung pemerintahan PB XIV.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian budaya Jawa melalui suksesi yang telah berjalan.
Keraton berharap tidak ada lagi keraguan terkait keabsahan PB XIV. ***
Untuk selalu memantau berita terbaru, ikuti terus Kabar24.id.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Stop Pembakaran, Cacah 19 Ribu Bal Baju Ilegal yang Disebut Temuan Terbesar
Polemik 211 Kasus Keracunan MBG, Pratikno Serahkan Evaluasi ke Zulhas hingga Cak Imin
Kuasa Hukum KTH Tambak Agung Soroti Hak Warga, Singgung Potensi Sanksi untuk PT BSI