Lebih jauh, Mahfud juga menyoroti inkonsistensi pemerintah dalam hal pembiayaan proyek Whoosh.
Menurutnya, sejak awal pemerintah menyatakan proyek tersebut tidak akan menggunakan dana APBN.
Namun, belakangan muncul regulasi baru yang justru membuka peluang keterlibatan dana publik.
“Tiba-tiba sekarang muncul kaitannya dengan APBN bahkan sekarang enggak konsisten,” ujar Mahfud.
Ia juga menyinggung keberadaan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pemberian jaminan pemerintah terhadap bisnis PT Kereta Api Indonesia sebagai pengelola proyek.
“Peraturan Menteri Keuangan, yang justru di situ mengatur pemberian jaminan pemerintah terhadap bisnis PT KAI,” tambahnya.
Mahfud menegaskan bahwa tanggung jawab pemerintah terhadap proyek Whoosh tidak cukup hanya menyelesaikan beban utang.
Menurutnya, langkah itu harus disertai audit menyeluruh dan pengungkapan pihak-pihak yang terlibat dalam setiap tahap proyek.
Pernyataan Mahfud muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan kesiapannya menanggung tanggung jawab terkait utang proyek kereta cepat Whoosh.
Sikap tersebut dinilai sebagai bagian dari arah baru kebijakan pemerintahan Prabowo terhadap proyek strategis warisan pemerintahan sebelumnya. ***
Untuk selalu memantau berita terbaru, ikuti terus Kabar24.id.
Artikel Terkait
Pemred INIKEBUMEN Inisiasi Pertemuan DIKPI dan Promedia, Bahas Gagasan Kepolisian
Dokter Tifa Sebut Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Sebagai Jalan Berliku Ungkap Kebenaran
Polisi Pastikan Dua Kerangka di Kwitang Adalah Pengunjuk Rasa yang Hilang Saat Demo Agustus