Kabar24.id – Jakarta, 29 Oktober 2025. Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah menetapkan biaya haji tahun 1447 H atau 2026 M dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
Kesepakatan itu menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp54.193.807 per jemaah.
Sementara total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) ditetapkan Rp87.409.365 per jemaah.
Angka tersebut turun sekitar Rp2 juta dibandingkan biaya haji tahun 2025.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Tak Boleh Ada Mafia dalam Pemerintahan, Setiap Rupiah untuk Rakyat
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan bahwa penurunan ini hasil pembahasan panjang antara DPR dan Kementerian Haji dan Umrah.
Menurut Marwan, BPIH 2026 turun Rp2.893.330 dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp89.410.250 per jemaah.
Baca Juga: WWF-Indonesia dan KLH Perkuat Kolaborasi Atasi Polusi Plastik dan Krisis Iklim
Penurunan ini terjadi setelah DPR menilai usulan awal Kemenhaj hanya mengurangi Rp1 juta.
DPR menilai besaran itu belum cukup meringankan beban jemaah.
Bipih senilai Rp54,1 juta tersebut merupakan 62 persen dari total BPIH.
Sisanya 38 persen atau Rp33.215.559 berasal dari nilai manfaat.
Dana Bipih dialokasikan untuk biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup jemaah.
Artikel Terkait
Skandal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Perubahan Furoda ke Haji Khusus
KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Ustaz Khalid Basalamah Dianggap Tahu Keterlibatan Oknum
Presiden Prabowo Ungkap Arab Saudi Minta Dibentuk Kementerian Haji, Kampung Indonesia Siap Dibangun di Makkah