Rata-rata masa tinggal jemaah haji 2026 ditetapkan selama 41 hari.
Pembagian konsumsi disesuaikan dengan lokasi ibadah.
Jemaah di Makkah akan mendapat 84 kali makan, di Madinah 27 kali, dan di Armuzna sebanyak 15 kali makan.
Dalam rapat sebelumnya, DPR sempat menegur Kemenhaj karena dinilai kurang serius menurunkan biaya.
Marwan menyinggung bahwa semangat efisiensi harus lebih kuat dari sekadar formalitas.
Ia menyebut jika efisiensi dilakukan maksimal, penurunan bisa mencapai Rp5 triliun dari total anggaran Rp17 triliun.
Pernyataan itu menjadi sorotan publik karena menyinggung potensi penyalahgunaan anggaran.
Rapat kerja tersebut menjadi momentum penting bagi Kementerian Haji dan Umrah yang baru berdiri.
Kementerian ini resmi dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto pada 8 September 2025.
Tahun 2026 akan menjadi uji pertama kinerja kementerian baru ini dalam penyelenggaraan haji nasional.
Kementerian Haji dan Umrah kini mengambil alih fungsi haji yang sebelumnya dipegang oleh Kementerian Agama.
Kuota haji tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 orang.
Jumlah itu terdiri dari 203.320 jemaah reguler berikut petugas, serta 17.680 jemaah untuk haji khusus. ***
Artikel Terkait
Skandal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Perubahan Furoda ke Haji Khusus
KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Ustaz Khalid Basalamah Dianggap Tahu Keterlibatan Oknum
Presiden Prabowo Ungkap Arab Saudi Minta Dibentuk Kementerian Haji, Kampung Indonesia Siap Dibangun di Makkah