Kabar24.id - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi membebaskan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi karyawan di sektor pariwisata.
Kebijakan ini berlaku untuk masa pajak Oktober hingga Desember 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025.
Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya pada 20 Oktober 2025.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat! Biaya Haji 2026 Rp87,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,1 Juta
Langkah itu menjadi bagian dari program akselerasi ekonomi 2025.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menanggung langsung PPh pasal 21 bagi pekerja di sektor pariwisata.
Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional dan membuka lapangan kerja baru.
Sektor yang mendapat fasilitas mencakup hotel, restoran, agen perjalanan, hingga jasa penyelenggara MICE.
Selain itu, rumah makan dan warung juga termasuk dalam kategori penerima insentif pajak.
Aturan Pasal 5 menyebutkan, pajak yang ditanggung pemerintah wajib dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja.
Pembayaran tersebut tidak akan dihitung sebagai penghasilan yang dikenai pajak.
Artikel Terkait
DPU Pengairan Banyuwangi Luncurkan Warm System, Guna Pantau Air Irigasi Real Time
Ada Perbaikan Ekonomi, Syahganda Nainggolan Ibaratkan Luka 10 Tahun dari Jokowi Mulai Disembuhkan Pemerintahan Prabowo
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menteri Terfavorit Kabinet Merah Putih Versi IDSIGHT 2025