• Minggu, 21 Desember 2025

Purbaya Bebaskan Pajak Gaji Karyawan Hotel dan Restoran, Berlaku Oktober hingga Desember 2025

.
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:08 WIB
Daftar Daerah Punya Dana Mengendap Versi Kemenkeu: Jabar Klarifikasi, DKI Yakin, Sumut Bantah.
Daftar Daerah Punya Dana Mengendap Versi Kemenkeu: Jabar Klarifikasi, DKI Yakin, Sumut Bantah.

Kabar24.id - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi membebaskan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi karyawan di sektor pariwisata.

Kebijakan ini berlaku untuk masa pajak Oktober hingga Desember 2025.

Baca Juga: Rangka Lift Kaca di Pantai Kelingking Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Perizinan dan Dampak Lingkungan

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025.

Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya pada 20 Oktober 2025.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat! Biaya Haji 2026 Rp87,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,1 Juta

Langkah itu menjadi bagian dari program akselerasi ekonomi 2025.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menanggung langsung PPh pasal 21 bagi pekerja di sektor pariwisata.

Baca Juga: Famtrip Gandrung Sewu 2025 : Pegiat Sosmed Banyuwangi Eksplor Air Terjun Jagir, Spot Menarik di Banyuwangi

Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional dan membuka lapangan kerja baru.

Sektor yang mendapat fasilitas mencakup hotel, restoran, agen perjalanan, hingga jasa penyelenggara MICE.

Selain itu, rumah makan dan warung juga termasuk dalam kategori penerima insentif pajak.

Aturan Pasal 5 menyebutkan, pajak yang ditanggung pemerintah wajib dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja.

Pembayaran tersebut tidak akan dihitung sebagai penghasilan yang dikenai pajak.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X