Pemberi kerja tetap wajib membuat bukti pemotongan pajak meski ditanggung pemerintah.
Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlaku untuk sektor industri padat karya.
Sektor yang dimaksud antara lain alas kaki, tekstil, furnitur, kulit, dan barang dari kulit.
PPh 21 DTP untuk industri padat karya berlaku sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Kini, pekerja sektor pariwisata ikut menerima fasilitas serupa hingga akhir tahun.
Insentif ini juga termasuk bagi pekerja tetap maupun kontrak di bidang tersebut.
Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah menargetkan kebijakan ini bisa membantu menjaga daya beli pekerja pariwisata.
Purbaya memastikan dukungan fiskal ini sebagai bentuk komitmen terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Rencananya, program insentif ini akan berlanjut hingga tahun 2026 dengan 1,7 juta penerima manfaat.***
Artikel Terkait
DPU Pengairan Banyuwangi Luncurkan Warm System, Guna Pantau Air Irigasi Real Time
Ada Perbaikan Ekonomi, Syahganda Nainggolan Ibaratkan Luka 10 Tahun dari Jokowi Mulai Disembuhkan Pemerintahan Prabowo
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menteri Terfavorit Kabinet Merah Putih Versi IDSIGHT 2025