Kabar24.id – Dana reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024–2029 mengalami peningkatan signifikan.
Jika sebelumnya dana reses berjumlah Rp400 juta, kini nilainya mencapai Rp702 juta per anggota.
Baca Juga: TKN Fanta: Presiden Prabowo Tempatkan Talenta Muda di Posisi Strategis Pemerintahan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa perubahan tersebut bukan merupakan kenaikan, melainkan bentuk penyesuaian.
Menurut Dasco, penyesuaian dilakukan karena adanya tambahan indeks kegiatan dan jumlah titik kunjungan di daerah pemilihan.
Baca Juga: Polda Jatim Naikkan Status Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny ke Tahap Penyidikan, 17 Saksi Diperiksa
“Sekretariat Jenderal DPR periode 2024–2029 memutuskan bahwa indeks kegiatan dan titik reses ditambah, sehingga diperlukan penyesuaian dana,” ujar Dasco di Jakarta, Sabtu 11 Oktober 2025.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan baru ini mulai diusulkan sejak Januari 2025 oleh Sekretariat Jenderal DPR kepada Kementerian Keuangan.
Baca Juga: JPP Promedia dan Suzuki Bahas Perang Harga hingga Strategi Pasar Hybrid
Namun, usulan tersebut baru mendapat persetujuan pada Mei 2025.
“Karena baru disetujui pada Mei, maka sejak Januari hingga Mei masih menggunakan besaran Rp400 juta,” jelasnya.
Dasco menegaskan bahwa perubahan nilai dana reses bukan berarti adanya tambahan anggaran tanpa alasan.
Menurutnya, peningkatan tersebut murni disesuaikan dengan beban kerja dan jumlah titik kunjungan anggota dewan di dapil masing-masing.
“Ini bukan tiap bulan, dana reses diberikan per masa reses, bukan gaji rutin,” tambahnya.
Artikel Terkait
Polda Jatim Naikkan Status Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny ke Tahap Penyidikan, 17 Saksi Diperiksa
Menilik Riwayat Kelam Ammar Zoni, 3 Kali Terjerumus Narkoba hingga Jadi Pengedar di Rutan
TKN Fanta: Presiden Prabowo Tempatkan Talenta Muda di Posisi Strategis Pemerintahan