• Minggu, 21 Desember 2025

Polda Jatim Naikkan Status Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny ke Tahap Penyidikan, 17 Saksi Diperiksa

.
- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 05:06 WIB
Polda Jatim naikkan proses penyidikan ambruknya Ponpes Al Khoziny. (Instagram/humaspoldajatim)
Polda Jatim naikkan proses penyidikan ambruknya Ponpes Al Khoziny. (Instagram/humaspoldajatim)

Kabar24.id - Proses hukum terkait ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, terus berlanjut.

Setelah evakuasi korban dan pembersihan lokasi selesai pada Selasa, 7 Oktober 2025, kini Polda Jawa Timur menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Baca Juga: JPP Promedia dan Suzuki Bahas Perang Harga hingga Strategi Pasar Hybrid

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa hasil gelar perkara telah menunjukkan adanya unsur yang perlu didalami secara hukum.

“Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan hasilnya, status kasus ini meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Jules kepada wartawan, Kamis, 9 Oktober 2025.

Baca Juga: Guru Sekolah Garuda Berharap Ke Prabowo Agar Anak Tak Mampu Bisa Kuliah ke Luar Negeri

Ia menegaskan bahwa tim penyidik segera memulai tahapan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan keterangan ahli.

“Kami akan segera memanggil saksi dan meminta pendapat ahli sebagai alat bukti untuk pembuktian unsur pidana,” tambahnya.

Baca Juga: Bupati Ipuk Teken Kesepakatan Restorative Justice Bersama Kejati Jatim, Siapkan Penguatan Lewat Program Sosial Banyuwangi

Menurut Jules, proses pemanggilan saksi dilakukan secara bertahap dan bisa berulang sesuai kebutuhan penyidikan.

Sejauh ini, sebanyak 17 orang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Polda Jatim.

“Dari 17 saksi yang telah dipanggil, nanti akan didalami lagi siapa yang relevan untuk pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.

Para saksi berasal dari berbagai latar belakang yang memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa robohnya bangunan pesantren.

“Yang kami periksa adalah mereka yang mengetahui secara langsung kejadian atau punya peran dalam kegiatan pembangunan dan pengawasan di lokasi,” ungkap Jules.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X