• Minggu, 21 Desember 2025

Bupati Ipuk Teken Kesepakatan Restorative Justice Bersama Kejati Jatim, Siapkan Penguatan Lewat Program Sosial Banyuwangi

.
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 06:42 WIB
Bupati Ipuk Teken Kesepakatan Restorative Justice Bersama Kejati Jatim, Siapkan Penguatan Lewat Program Sosial Banyuwangi. (foto: Pemkab Banyuwangi)
Bupati Ipuk Teken Kesepakatan Restorative Justice Bersama Kejati Jatim, Siapkan Penguatan Lewat Program Sosial Banyuwangi. (foto: Pemkab Banyuwangi)

Kabar24.id - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani resmi menandatangani nota kesepakatan Restorative Justice bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya, Kamis, 9 Oktober 2025.

Langkah tersebut menjadi upaya kolaboratif Pemkab Banyuwangi dalam memperkuat penerapan keadilan restoratif melalui program sosial yang telah dijalankan di daerah.

Baca Juga: Antisipasi Musim Hujan, Pemkab Banyuwangi Lakukan Normalisasi Dam Garit di Alas Malang

Kesepakatan ini merupakan inisiatif Kejati Jatim bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diikuti seluruh pemerintah kabupaten dan kota serta Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jatim.

Kegiatan itu turut dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kajati Jatim Kuntadi, dan para kepala daerah serta Kajari dari berbagai wilayah.

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Pendekatan ini mengutamakan dialog dan mediasi untuk mencapai keadilan bersama tanpa semata fokus pada hukuman.

Kajati Jatim Kuntadi menyebut kolaborasi ini penting untuk memperluas penerapan Restorative Justice di daerah.

“Melalui kolaborasi ini kita bisa melihat perkara hukum dari sudut sosial. Kami tidak bisa sendirian, karena itu dibutuhkan kerjasama dengan seluruh pemerintah daerah,” ujar Kuntadi.

Ia menegaskan bahwa sejumlah kasus yang diselesaikan lewat Restorative Justice selama ini tidak menimbulkan pengulangan tindak pidana dari pelaku.

Bupati Ipuk menyambut baik kesepakatan ini dan menilai tidak semua perkara harus berakhir pada proses penegakan hukum yang kaku.

“Kita juga harus melihat kondisi sosial terhadap para pihak yang terlibat, baik korban, pelaku, maupun keluarga mereka,” kata Ipuk.

Ia menjelaskan bahwa setelah proses Restorative Justice disepakati, Pemkab Banyuwangi akan memperkuatnya dengan intervensi sosial sesuai kondisi para pihak.

Sebagai contoh, jika pelaku pencurian melakukan tindakannya karena kesulitan ekonomi atau keluarga sakit, pemerintah akan menindaklanjuti dengan asesmen sosial ekonomi.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X