“Kalau pelaku belum bekerja, bisa kita bantu lewat program pelatihan kerja atau bantuan usaha. Jika keluarganya sakit, kami pastikan sudah terdaftar BPJS dan mendapat perawatan,” ujarnya.
Banyuwangi disebut memiliki berbagai program sosial yang bisa diintegrasikan untuk mendukung keberhasilan Restorative Justice.
Program tersebut mencakup bantuan alat usaha, pelatihan keterampilan, hingga dukungan modal usaha bagi masyarakat terdampak.
“Ini bentuk kehadiran pemerintah agar setelah proses hukum selesai, kondisi sosial masyarakat bisa dipulihkan,” tambah Ipuk.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa juga mengapresiasi inisiatif daerah yang menindaklanjuti program Restorative Justice dengan penguatan sosial.
“Yang penting bukan hanya penyelesaian kasusnya, tapi bagaimana tindak lanjut setelah itu. Jadi kita sebut Restorative Justice Plus,” tegas Khofifah.
Menurutnya, pendekatan ini mampu menciptakan penyelesaian perkara yang arif, proporsional, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dengan kolaborasi antara Kejati Jatim dan Pemkab Banyuwangi, penerapan Restorative Justice diharapkan tidak hanya mengedepankan aspek hukum, tetapi juga membangun tatanan sosial yang lebih berkeadilan. ***
Artikel Terkait
Gandrung Sewu Banyuwangi Digelar 25 Oktober 2025, Hadirkan Ribuan Penari di Pantai Marina Boom
Antisipasi Musim Hujan, Pemkab Banyuwangi Lakukan Normalisasi Dam Garit di Alas Malang