Apa Itu Reses?
Reses adalah masa di mana anggota DPR tidak melakukan kegiatan sidang di parlemen.
Dalam periode tersebut, para anggota dewan kembali ke daerah pemilihannya untuk bertemu masyarakat dan menyerap aspirasi.
Dana reses digunakan untuk membiayai kegiatan selama masa kunjungan tersebut.
Setiap tahun, DPR memiliki tiga kali masa reses, yaitu setelah masa sidang pertama pada Desember, masa sidang kedua pada April, dan masa sidang ketiga pada Agustus.
Melalui masa reses, anggota DPR diharapkan dapat menjalin komunikasi langsung dengan konstituen dan membawa masukan masyarakat ke pembahasan kebijakan nasional. ***
Artikel Terkait
Polda Jatim Naikkan Status Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny ke Tahap Penyidikan, 17 Saksi Diperiksa
Menilik Riwayat Kelam Ammar Zoni, 3 Kali Terjerumus Narkoba hingga Jadi Pengedar di Rutan
TKN Fanta: Presiden Prabowo Tempatkan Talenta Muda di Posisi Strategis Pemerintahan