Kabar24.id - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Mendikbud Nadiem Makarim memasuki babak baru.
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadi sorotan publik pada Senin, 6 Oktober 2025.
Baca Juga: Babak Baru Perundingan Damai Gaza: Trump Desak Rampung, Hamas Tegas Tolak Rencana AS
Di tengah suasana sidang yang tegang, sosok Franka Franklin, istri Nadiem Makarim, menarik perhatian.
Wajahnya tampak tegar, meski jelas tergambar beban besar yang tengah ia pikul bersama keluarga.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Awasi Ketat Serapan MBG, Luhut Yakin Penyerapan Membaik
Franka hadir untuk memberikan dukungan moril kepada sang suami yang menggugat penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kami sangat meyakini integritas dan hati nurani Mas Nadiem,” ujar Franka kepada awak media seusai sidang.
Baca Juga: Diduga Rem Blong dan Sopir Ngantuk, Truk Timpa 5 Korban dari Atas Jembatan Tol di Serang
Sidang praperadilan itu merupakan langkah hukum Nadiem untuk menguji keabsahan status tersangkanya.
Tim kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersebut cacat prosedur karena dilakukan tanpa pemeriksaan pendahuluan.
“Sprindik diterbitkan bersamaan dengan hari penahanan, padahal SPDP pun belum keluar,” kata salah satu kuasa hukum dalam sidang perdana, Jumat 3 Oktober 2025.
Baca Juga: 5 Pesan Penting Prabowo di HUT ke-80 TNI: AI, Alam, dan Kepemimpinan
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kedua Kejagung untuk Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Didampingi Hotman Paris
Kejagung Ungkap 4 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Rugikan Negara Rp1,9 Triliun, Keuntungan Nadiem Makarim Masih Didalami
Kejagung Temukan Grup WhatsApp Mas Menteri Core Team Bahas Rencana pengadaan Chromebook, Dibuat Dua Bulan Sebelum Pelantikan Nadiem Makarim
Usai Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Tak Ungkap Detail Kasus Proyek Chromebook Senilai Rp9,9 Miliar