Bahlil juga menegaskan bahwa mulai 2026, pembelian LPG 3 kg akan menggunakan NIK.
Kebijakan ini ditujukan agar kalangan menengah ke atas tidak lagi menggunakan LPG bersubsidi.
Nantinya, penentuan penerima akan berbasis pada data tunggal dari BPS.
“Yang kaya nggak usah pakai LPG 3 kg. Desil 8,9,10 harusnya sadar,” kata Bahlil pada Agustus 2025.
Ia menyebut teknis pelaksanaan sedang diatur bersama pihak terkait.
Kebijakan ini diharapkan membuat subsidi lebih tepat sasaran pada masyarakat kurang mampu. ***
Artikel Terkait
Sertifikasi Wajib Dapur MBG: Dari SLHS hingga HACCP, Ditangani Lembaga Resmi
Sertifikasi Wajib Dapur MBG: Dari SLHS hingga HACCP, Ditangani Lembaga Resmi
KPK Tahan 4 dari 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Ditengarai Minta Jatah Fee Dana Hibah