Kabar24.id - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Perpres 79 Tahun 2025 tentang pemutakhiran RKP 2025.
Perpres ini menegaskan adanya kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara dan profesi terkait.
Baca Juga: Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rp21 Miliar, 9 Tersangka Ditangkap
Kebijakan tersebut mencakup PNS, PPPK, guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
Langkah ini menjadi bagian dari program prioritas di awal kepemimpinan Prabowo.
Baca Juga: Polres Pasuruan dan PMII Salurkan 6.000 Liter Air Bersih
Pemerintah menilai kesejahteraan ASN penting untuk mendukung kinerja birokrasi.
Kenaikan gaji diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja aparatur negara.
Baca Juga: MTQ XXXI Jawa Timur 2025 Resmi Ditutup, Gresik Raih Juara Umum, Jember Urutan Ke Tiga
Selain itu, kebijakan ini juga dipandang sebagai langkah pencegahan korupsi.
Pendapatan yang layak diharapkan mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang.
Kenaikan gaji juga diproyeksikan menjaga daya beli ASN di tengah inflasi.
Perpres 79/2025 menegaskan sinergi dengan program prioritas lain dalam RKP 2025.
Artikel Terkait
Disinyalir Abaikan Kualitas, CV Bintang Mulia Garap Irigasi Sekunder Truko Diduga Pakai Adukan Pasir Banyak Tanah Campur Semen
Polres Pasuruan dan PMII Salurkan 6.000 Liter Air Bersih
Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rp21 Miliar, 9 Tersangka Ditangkap