Kabar24.id - Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba tembakau sintetis dengan nilai fantastis.
Barang bukti yang disita mencapai 21 kilogram dengan nilai pasar sekitar Rp21 miliar.
Baca Juga: Polres Pasuruan dan PMII Salurkan 6.000 Liter Air Bersih
Sebanyak sembilan tersangka ditangkap di sejumlah wilayah berbeda.
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Pardiman menyebut para pelaku beroperasi selama empat bulan.
Mereka memasarkan barang haram itu melalui Instagram.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah empat bulan beroperasi,” kata Pardiman.
Barang bukti ditemukan di sebuah apartemen Cikarang Selatan, Bekasi.
Tempat itu dijadikan pabrik sekaligus gudang penyimpanan.
Baca Juga: Kalender 2025, Weton Minggu Legi 21 September 2025, Karakter, Pantangan, dan Keberuntungan
Di lokasi ditemukan puluhan kilogram tembakau sintetis dan peralatan produksi.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Ingkiriwang menjelaskan kasus ini bermula dari penangkapan dua pemuda.
Artikel Terkait
MTQ XXXI Jawa Timur 2025 Resmi Ditutup, Gresik Raih Juara Umum, Jember Urutan Ke Tiga
Disinyalir Abaikan Kualitas, CV Bintang Mulia Garap Irigasi Sekunder Truko Diduga Pakai Adukan Pasir Banyak Tanah Campur Semen
Polres Pasuruan dan PMII Salurkan 6.000 Liter Air Bersih