Keduanya berinisial AS dan FF diamankan saat mengonsumsi narkoba di Gading Serpong.
Barang bukti awal berupa 64,79 gram tembakau sintetis.
Keterangan tersangka membuka jalan ke jaringan lebih luas.
Polisi kemudian menangkap empat tersangka lain di Pacet, Cianjur.
Mereka adalah AF, RA, IB, dan RY yang hendak mengedarkan barang lewat Instagram.
Pada 15 September 2025, tiga tersangka tambahan ditangkap di Sleman, Yogyakarta.
Mereka berinisial MR, LR, dan BN.
Informasi dari para tersangka menuntun polisi ke pabrik di Bekasi.
Dari penggerebekan, polisi menyita 7,7 kilogram serbuk kimia, ribuan liter cairan, hingga ratusan gram bahan aktif narkoba.
Pardiman mengungkap bahan baku didatangkan dari luar negeri, terutama Cina.
Selain itu, media sosial menjadi sarana utama distribusi.
Barang diperoleh dari akun @IR.Revoluusioner lalu diedarkan lewat @coboyjunkies.project.
Kapolres Tangsel menyebut cara ini untuk menyasar kalangan muda.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis UU Narkotika.
Ancaman hukuman mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga kurungan 20 tahun.***
Artikel Terkait
MTQ XXXI Jawa Timur 2025 Resmi Ditutup, Gresik Raih Juara Umum, Jember Urutan Ke Tiga
Disinyalir Abaikan Kualitas, CV Bintang Mulia Garap Irigasi Sekunder Truko Diduga Pakai Adukan Pasir Banyak Tanah Campur Semen
Polres Pasuruan dan PMII Salurkan 6.000 Liter Air Bersih