“Mutasi itu soal biasa, bukan hal yang istimewa. Itu juga akan terjadi di sekolah lainnya,” kata Darmadi.
Ia menambahkan, Roni untuk sementara akan ditempatkan sebagai guru di SMPN 13 sambil menunggu surat keputusan resmi.
Meski begitu, kebijakan mutasi ini menuai kritik dari pengamat pendidikan Sumatera Selatan, Suherman.
Baca Juga: Skandal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Perubahan Furoda ke Haji Khusus
Menurutnya, kepala sekolah seharusnya didukung ketika menegur siswa yang melanggar aturan lalu lintas.
“Seharusnya ini tepat dan didukung semua pihak. Apalagi orang tuanya pejabat. Jika pencopotan karena teguran, ini harus ditindak,” tegas Suherman.
Ia menambahkan aturan lalu lintas jelas melarang anak SMP di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor.
Oleh sebab itu, kepolisian juga diingatkan untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
Baca Juga: Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Rincian JKK dan JKM
Publik pun diminta ikut mengawasi kasus ini agar tidak ada kejanggalan dalam keputusan mutasi kepala sekolah.
“Terkait mutasi atau pencopotan, publik bisa menilai apakah ada kejanggalan dan kenapa baru sekarang dilakukan,” ujar Suherman.
Kasus ini masih terus menuai perhatian, terutama dari kalangan masyarakat dan pengamat pendidikan. ***
Artikel Terkait
Wow, Tunjangan Perumahan DPRD Banyuwangi 2021 Capai Rp25 Juta per Bulan, 2025 Berapa?
Outfit Batik Biru-Cokelat Jadi Andalan Menkeu Purbaya di Berbagai Momen
BSU September 2025 Cair atau Tidak? Ini Penjelasan Menaker