Kabar24.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menyelenggarakan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2025.
Evaluasi ini mengedepankan lima desain pelayanan prima yang menjadi pedoman dalam meningkatkan mutu layanan pemerintah.
Lima desain yang dimaksud mencakup penerapan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009, prinsip kemudahan akses layanan yang inklusif, partisipasi aktif masyarakat melalui SKM, FKP, kanal aduan LAPOR!, serta pengembangan inovasi menuju layanan digital.
Baca Juga: Super Garuda Shield 2025 di Baturaja: Dentuman HIMARS Jadi Bukti Kekuatan TNI dan US Army
Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Publik PANRB, Akik Dwi Suharto, menyampaikan bahwa PEKPPP merupakan tonggak penting untuk membangun pelayanan publik yang responsif.
“Evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik ini sebagai wujud nyata negara dalam melayani, merangkul dan memberdayakan seluruh masyarakat,” ujarnya pada pembukaan Kick Off Meeting yang digelar secara daring, Senin, 1 September 2025.
Evaluasi tahun ini dipandang sebagai upaya kolektif memperkuat reformasi birokrasi. Dengan kolaborasi lintas instansi, PEKPPP diharapkan dapat menghadirkan layanan publik yang lebih transparan, akuntabel, serta memberi dampak signifikan bagi masyarakat.
Baca Juga: ISI Surakarta Resmi Hadir di Banyuwangi, Wadah Baru Generasi Seni dan Budaya
Menurut Asisten Deputi R. Roro Vera Yuwantari Susilastuti, PEKPPP 2025 dibagi menjadi dua skema. Pertama, PEKPPP nasional yang dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga sesuai unit lokus yang ditentukan oleh Kementerian PANRB.
Kedua, PEKPPP mandiri yang memberi ruang bagi instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi di luar unit nasional dan melaporkan hasilnya paling lambat November 2025.
Unit evaluasi yang diusulkan diarahkan pada sektor strategis seperti kesehatan, pendidikan, serta pelayanan vital lain yang mempengaruhi berbagai fase kehidupan warga. Sedangkan untuk PEKPPP mandiri, masing-masing instansi diberi kewenangan menentukan unit layanan yang sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Polresta Banyuwangi dan Siswa SMA/SMK Serentak Tolak Tawuran
Vera mengungkapkan, “Usulan unit lokus evaluasi PEKPPP tahun 2025 untuk kementerian dan lembaga akan dilaksanakan pengisian formulir 01–04 oleh organisasi penyelenggara layanan.” Per 1 September 2025, sudah terdata 93 kementerian/lembaga yang ikut serta dalam evaluasi.
Perubahan penting dalam sistem penilaian kali ini adalah adanya instrumen baru. Jika sebelumnya terdapat 30 indikator, kini hanya 17 indikator yang lebih sederhana namun mendalam, mencakup tata kelola layanan, keterlibatan publik, efektivitas penyelenggaraan layanan, hingga aksesibilitas yang inklusif.
Artikel Terkait
Saham Tetiba Anjlok 2,5 Persen usai Nestle Copot CEO Laurent Freixe yang Terlibat Skandal Asmara dengan Karyawan
Polresta Banyuwangi dan Siswa SMA/SMK Serentak Tolak Tawuran
ISI Surakarta Resmi Hadir di Banyuwangi, Wadah Baru Generasi Seni dan Budaya
Super Garuda Shield 2025 di Baturaja: Dentuman HIMARS Jadi Bukti Kekuatan TNI dan US Army