Krisman Hidayat, penanggung jawab PLK, menyebutkan cara mendaftar cukup mudah. Pelaku UMKM bisa mengisi formulir secara online, lalu dihubungi oleh petugas untuk konsultasi. Konsultasi pun bisa dilakukan via WhatsApp agar lebih praktis.
Dengan hadirnya PLK, Pemkab Banyuwangi ingin agar UMKM lokal mampu memperluas pasar, meningkatkan nilai jual produk, dan siap bersaing secara lebih profesional.**
Artikel Terkait
Respon Istana soal Demo 25 Agustus di DPR, Ingatkan Jangan Merusak
Ini Sorotan Terhadap Gen Z Resah Di Dunia Kerja
Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN DTP hingga Desember 2025, 100 Persen untuk Rumah Tapak dan Sarusu
Danantara Gelontorkan Rp1,5 Triliun untuk Penyerapan Gula, Bapanas Peringatkan Pihak yang Masih Ngeyel Jual Gula di Bawah HAP