• Senin, 22 Desember 2025

Respon Istana soal Demo 25 Agustus di DPR, Ingatkan Jangan Merusak

.
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:06 WIB
Presiden Prabowo buka suara mengenai pengganti Immanuel Ebenezer sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo buka suara mengenai pengganti Immanuel Ebenezer sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Kabar24.id - Istana menanggapi demo ricuh 25 Agustus di DPR. Hasan Nasbi ingatkan kebebasan berpendapat dijamin Undang-Undang, tapi jangan sampai merusak.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memberikan tanggapan atas aksi demo 25 Agustus 2025 di depan gedung DPR yang sempat ricuh.

Baca Juga: Viral Dugaan Food Tray MBG Mengandung Minyak Babi, Benarkah?

Dalam aksi yang berlangsung Senin lalu, massa merusak gerbang DPR dan separator busway.

Menanggapi hal itu, Hasan Nasbi menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak setiap warga negara.

Baca Juga: PT Puri Dimensi Menang Tender Perencanaan Fly Over Simpang 4 Mangli Kabupaten Jember Senilai Rp1.24 miliar

Namun, ia mengingatkan agar kebebasan tersebut tetap dilakukan dengan cara yang kondusif.

“Kebebasan berpendapat tidak pernah dilarang, orang ingin menunjukkan aspirasi dijamin oleh Undang Undang,” ujarnya di kantor PCO, Selasa 26 Agustus 2025.

Baca Juga: Sorotan Khusus: Budaya Kerja Sehat Bisa Melipatgandakan Kinerja Bisnis Baru 2025

“Tapi kalau merusak, ya tidak dijamin oleh Undang Undang, itu berbeda dengan penyampaian pendapat,” tambahnya.

Menurutnya, jika aksi berubah menjadi anarkis hingga merusak fasilitas umum, maka hal itu tidak lagi masuk dalam koridor penyampaian aspirasi.

Hasan menilai aspirasi yang disampaikan melalui demonstrasi sudah sampai pada pihak yang dituju.

“Jadi pemerintah melihat demonstrasi itu usaha menyampaikan aspirasi, tapi jangan sampai merusak, jangan mengganggu ketertiban, jangan merugikan orang lain,” tegasnya.

Adapun salah satu tuntutan dalam aksi 25 Agustus adalah penghapusan sejumlah tunjangan anggota DPR.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

X