Jember, Kabar24.id - Wakil Bupati Jember Djoko Susanto akhirnya buka suara soal kritik tajam yang ditujukan kepadanya usai tercatat 11 kali tidak hadir dalam sidang paripurna DPRD Jember.
Djoko menegaskan bahwa ketidakhadirannya bukanlah bentuk kesengajaan atau mengabaikan kewajiban, melainkan karena tidak menerima undangan resmi dari DPRD.
Baca Juga: SLB Negeri Branjangan Pastikan Pengambilan Ijazah Gratis dan Tanpa Pungutan
“Saya tidak menerima undangan, sehingga bagaimana saya bisa hadir dalam acara itu,” ujar Djoko menanggapi kritik Fraksi PKB DPRD Jember.
Sebelumnya, Fraksi PKB menyoroti ketidakhadiran Wabup yang hanya tercatat dua kali hadir dari total 13 kali sidang paripurna.
Baca Juga: Mengintip Fenomena Passion Economy, Cara Konten Kreator Salurkan Hobi hingga Menjadi Ladang Cuan
Kritik itu memuncak setelah Djoko kembali absen pada paripurna 7 Agustus 2025 lalu.
Namun, pada sidang paripurna istimewa mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, Jumat 15 Agustus 2025, Djoko akhirnya hadir.
Baca Juga: Cukai Minuman Berpemanis Mulai Berlaku pada 2026, Ini Kata DPR
Sidang tersebut berlangsung secara virtual dari Istana Negara dan diikuti oleh DPRD, Forkopimda, serta pejabat Pemkab Jember.
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menjelaskan bahwa sidang kali ini bersifat istimewa karena merupakan agenda kenegaraan.
Baca Juga: Mengintip Biaya Operasional Bupati di Daerah, PAD Rendah Bisa Kantongi Uang Capai 3 Persen
“Seluruh unsur Forkopimda dan pejabat Pemkab Jember memang diundang untuk hadir,” kata Ahmad Halim.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa secara regulasi yang diwajibkan hadir adalah kepala daerah, yakni Bupati.
Artikel Terkait
Kisah Inspiratif: Susan Wojcicki, Perempuan Visioner di Balik Kesuksesan Google dan YouTube
Mengintip Fenomena Passion Economy, Cara Konten Kreator Salurkan Hobi hingga Menjadi Ladang Cuan
SLB Negeri Branjangan Pastikan Pengambilan Ijazah Gratis dan Tanpa Pungutan