Baca Juga: Prabowo Sediakan Rp1.376 Triliun untuk Bansos, Makan Bergizi Gratis hingga Subsidi Energi
Apabila Bupati berhalangan, maka penunjukan perwakilan menjadi kewenangan penuh dari Bupati.
Dalam kesempatan itu, Halim juga menekankan bahwa tata tertib DPRD tetap menjadi acuan dalam menentukan siapa yang wajib hadir.
Baca Juga: Cukai Minuman Berpemanis Mulai Berlaku pada 2026, Ini Kata DPR
Sementara itu, sidang paripurna berjalan lancar dengan kehadiran anggota DPRD, Forkopimda, Penjabat Sekda, dan seluruh kepala OPD.
Mereka tampak serius menyimak pidato Presiden yang berisi laporan kinerja lembaga negara sekaligus peringatan HUT ke-80 RI.
Djoko berharap ke depan tidak terjadi lagi kesalahpahaman soal undangan agar dirinya bisa menjalankan peran sebagai wakil kepala daerah secara maksimal. ***
Artikel Terkait
Kisah Inspiratif: Susan Wojcicki, Perempuan Visioner di Balik Kesuksesan Google dan YouTube
Mengintip Fenomena Passion Economy, Cara Konten Kreator Salurkan Hobi hingga Menjadi Ladang Cuan
SLB Negeri Branjangan Pastikan Pengambilan Ijazah Gratis dan Tanpa Pungutan