Kabar24.id - Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) datangi kantor Majelis Ulama indonesia (MUI) untuk memberikan klarifikasi soal pemblokiran rekening.
Kunjungan untuk klarifikasi tersebut dilakukan usai ramai soal PPATK memblokir rekening dormant yayasan milik Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis.
Baca Juga: KPK Buka Suara Soal Dugaan Suap Reza Gladys kepada Aparat dari Laporan Nikita Mirzani
PPATK menyatakan bahwa pihaknya tak melakukan pemblokiran pada rekening atas nama Cholil Nafis.
“Hari ini kami sengaja datang untuk menjelaskan bahwa kami sudah cek di basis data penghentian sementara saksi atau blokir PPATK,” ucap Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim.
Baca Juga: Ramai Joki Strava di Indonesia: Saat Orang Rela Bayar Pelari demi Pencitraan di Medsos
“Sejauh ini, tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya, tidak ada yang kami lakukan,” terangnya.
Ia kemudian menyatakan bahwa kemungkinan pemblokiran dilakukan oleh pihak bank atas dugaan rekening tak aktif selama 6 bulan.
Baca Juga: Studi: Gen Z Munculkan Wajah Baru Dunia Kerja di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
“Kemungkinan besar memang ada rekening terkait KH Cholil Nafis kemungkinan memang tidak aktif dalam 6 bulan, tapi itu tidak dalam data yang disampaikan ke PPATK oleh perbankan,” imbuhnya.
“Kalau ada tindakan pemblokiran atau permintaan penjelasan, itu biasanya dilakukan perbankan kepada nasabah untuk memastikan rekening aktif kembali dengan pemilik yang jelas,” ucap Fithriadi lagi.
Baca Juga: Wamenpar Ni Luh Puspa Dorong Desa Wisata Arjasa Perkuat Promosi dan Kolaborasi untuk Majukan Ekonomi
Sebelumnya, melalui unggahannya di Instagram, Cholil Nafis menuliskan bahwa dirinya tahu rekening diblokir karena tak bisa melakukan transaksi.
Artikel Terkait
Sir Arthur Conan Doyle, Pencipta Sosok Detektif Jenius yang Tak Lekang oleh Waktu
AS-China Sepakat Perpanjang Gencatan Perang Dagang hingga November 2025
KPK Buka Suara Soal Dugaan Suap Reza Gladys kepada Aparat dari Laporan Nikita Mirzani