Kabar24.id - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau disingkat PBB-P2 merupakan jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi dan bangunan oleh orang pribadi maupun badan.
PBB-P2 dikenakan kepada setiap orang atau badan yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan bumi maupun bangunan di wilayah perdesaan dan perkotaan dalam batasan yang diatur oleh peraturan perpajakan.
Perbedaan PBB-P2 dan PBB-P3
PBB P2 adalah untuk properti perumahan & komersial di perkotaan/perdesaan, dikelola Pemda.
PBB P3 adalah untuk sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, dikelola DJP.
Tarif PBB P3 lebih tinggi karena nilai objek pajaknya besar.
PBB-P2 menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang penting, karena hasil pemungutannya digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Namun, ada objek tertentu yang tidak dikenakan PBB-P2, salah satunya adalah kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha di bidang perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Pengecualian ini dilakukan untuk mendukung kelangsungan usaha di sektor-sektor tersebut, yang memiliki kontribusi penting terhadap perekonomian nasional dan daerah.
Ketentuan mengenai PBB-P2 diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga setiap pihak yang menjadi wajib pajak dapat mengetahui hak dan kewajibannya.
Artikel Terkait
Wamenpar Ni Luh Puspa Sembahyang di Pura Agung Amertha Asri dan Ajak Pemuka Agama Kembangkan Wisata Melukat di Jember
Studi: Gen Z Munculkan Wajah Baru Dunia Kerja di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Peluncuran Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Ditargetkan Oktober-November, Fadli Zon Pastikan Tanpa Intervensi