• Senin, 22 Desember 2025

Pengertian PBB-P2 dan Objek yang Tidak Dikenakan Pajak

.
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 06:02 WIB
PBB P2
PBB P2

Kabar24.id - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau disingkat PBB-P2 merupakan jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi dan bangunan oleh orang pribadi maupun badan.

PBB-P2 dikenakan kepada setiap orang atau badan yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan bumi maupun bangunan di wilayah perdesaan dan perkotaan dalam batasan yang diatur oleh peraturan perpajakan.

Baca Juga: Peluncuran Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Ditargetkan Oktober-November, Fadli Zon Pastikan Tanpa Intervensi

Perbedaan PBB-P2 dan PBB-P3

PBB P2 adalah untuk properti perumahan & komersial di perkotaan/perdesaan, dikelola Pemda.

PBB P3 adalah untuk sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, dikelola DJP.

Tarif PBB P3 lebih tinggi karena nilai objek pajaknya besar.

Baca Juga: Wamenpar Ni Luh Puspa Sembahyang di Pura Agung Amertha Asri dan Ajak Pemuka Agama Kembangkan Wisata Melukat di Jember

PBB-P2 menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang penting, karena hasil pemungutannya digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

Namun, ada objek tertentu yang tidak dikenakan PBB-P2, salah satunya adalah kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha di bidang perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Baca Juga: Wamenpar Ni Luh Puspa Sembahyang di Pura Agung Amertha Asri dan Ajak Pemuka Agama Kembangkan Wisata Melukat di Jember

Pengecualian ini dilakukan untuk mendukung kelangsungan usaha di sektor-sektor tersebut, yang memiliki kontribusi penting terhadap perekonomian nasional dan daerah.

Ketentuan mengenai PBB-P2 diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga setiap pihak yang menjadi wajib pajak dapat mengetahui hak dan kewajibannya.

Baca Juga: Wamenpar Ni Luh Puspa Sembahyang di Pura Agung Amertha Asri dan Ajak Pemuka Agama Kembangkan Wisata Melukat di Jember

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X