Ia menjelaskan bahwa Bank Emok adalah praktik rentenir desa yang beroperasi secara terorganisir meski tidak resmi.
Baca Juga: Asosiasi Truk Wajibkan Pengemudi Kibarkan Bendera Jelang HUT RI ke-80
“Bank Emok itu adalah bank yang ada di desa, rentenir, terorganisir dengan baik, terkelola dengan baik, tidak (legal) tapi berkeliaran bebas,” jelas KDM.
Menurutnya, praktik ini merugikan negara karena tidak menyetor pajak dan menarik bunga yang tinggi.
Baca Juga: Mobil Pikap Terguling Angkut Emak-emak di Gowa Terekam Kamera
Lebih lanjut, ia mempertanyakan esensi dari kegiatan study tour yang disebut hanya sekadar piknik.
“Apa sih study tour-nya? Ternyata piknik biasa, mengunjungi tempat wisata,” katanya.
Larangan study tour ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/Kesra.
Surat tersebut merupakan bagian dari 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.
Salah satu poin dalam surat edaran itu melarang kegiatan wisata yang menambah beban orang tua.
Sebagai gantinya, sekolah didorong mengadakan kegiatan lokal yang lebih bermanfaat dan hemat biaya.
Baca Juga: Kemenag Dukung Cek Kesehatan Gratis untuk 12,5 Juta Siswa
Beberapa alternatif kegiatan yang dianjurkan antara lain adalah peternakan, pertanian, pengelolaan sampah, dan kewirausahaan.
Langkah ini dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan karakter dan keterampilan siswa di daerah. ***
Artikel Terkait
IFG dan KAI Tingkatkan Literasi Keuangan Karyawan Jelang HUT RI ke-80
Silfester Matutina Akui Ditelepon Jokowi Jelang Diperiksa Polisi
Isu Ahmad Muzani Gantikan Tito Dibantah Mensesneg Prasetyo Hadi