• Senin, 22 Desember 2025

Asosiasi Truk Wajibkan Pengemudi Kibarkan Bendera Jelang HUT RI ke-80

.
- Senin, 4 Agustus 2025 | 13:38 WIB
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (API) menginstruksikan semua pengemudi truk untuk mengibarkan bendera merah putih. (Unsplash/Leonardus Bima S. Laiyanan)
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (API) menginstruksikan semua pengemudi truk untuk mengibarkan bendera merah putih. (Unsplash/Leonardus Bima S. Laiyanan)

 

Kabar24.id - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (API) menginstruksikan pengemudi truk untuk mengibarkan bendera merah putih.

Arahan itu berlaku bagi semua pengemudi di armada maupun di rumah masing-masing.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Tim Bersama Wujudkan Zero ODOL 2027

Instruksi ini disampaikan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Ketua Umum API, Suroso, menyampaikan perintah itu usai pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan.

Baca Juga: Kemenag Dukung Cek Kesehatan Gratis untuk 12,5 Juta Siswa

Pertemuan tersebut digelar pada Senin 4 Agustus 2025 bersama DPR dan perwakilan pemerintah.

Menurut Suroso, pemasangan bendera merupakan bentuk penghormatan kepada para pahlawan.

Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Dormant, Transaksi Judol Turun 70 Persen, 30 Juta Rekening Sudah Diaktifkan Lagi

Ia menegaskan bahwa instruksi tersebut telah disepakati secara organisasi.

Pengibaran bendera dinilai sebagai bentuk semangat kebangsaan di kalangan pengemudi logistik.

Baca Juga: Wakasau Kenang Sosok Humanis Marsma Fajar Adriyanto

API menilai langkah ini bukan sekadar seremonial belaka.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X