Kabar24.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa pemblokiran rekening dormant merupakan langkah perlindungan terhadap hak nasabah.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu dan berisiko menjadi sasaran penyalahgunaan.
Baca Juga: BPOM Rilis 34 Kosmetik Ilegal Mengandung Bahan Berbahaya
Keterangan resmi ini disampaikan oleh Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M Natsir Kongah, pada Kamis, 31 Juli 2025 di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa rekening-rekening pasif tersebut kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kasus-kasus yang ditemukan meliputi rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, peretasan, jual beli rekening, serta menjadi sarana transaksi ilegal seperti narkotika dan korupsi.
PPATK menyebut modus ini berbahaya karena sering kali melibatkan pemilik rekening sebagai korban tanpa sadar.
Menurut Natsir, pemblokiran rekening dilakukan untuk mendorong proses verifikasi ulang oleh bank dan pemilik rekening.
Dengan begitu, rekening bisa dipastikan aman dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan kriminal.
Langkah ini juga bertujuan mengedukasi sektor perbankan agar memperketat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD). Bank diminta memastikan bahwa semua rekening aktif telah diperbarui datanya secara berkala.
Baca Juga: Ruben Onsu Ungkap Pemilik Akun TikTok yang Fitnah Anaknya
PPATK mengimbau masyarakat yang menerima notifikasi terkait rekening dormant untuk segera menghubungi pihak bank.
Hal ini penting demi menjaga keamanan dana dan mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Artikel Terkait
Bank Indonesia Tak Punya Wewenang Salurtkan CSR, PPATK Diminta Telusuri Aliran Dana Perry Warjiyo
PPATK: Ada Dua Cara Membuka Rekening Bank Terblokir Massal yang Diduga Terkait Judol
Tindak Tegas Judi Online: Meutya dan PPATK Fokus Bekukan Rekening, Bukan Hanya Blokir Situs