• Senin, 22 Desember 2025

Tindak Tegas Judi Online: Meutya dan PPATK Fokus Bekukan Rekening, Bukan Hanya Blokir Situs

.
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 23:24 WIB
Foto: ilustrasi judi online (freepik)
Foto: ilustrasi judi online (freepik)

Kabar24.id - Ancaman judi online di Indonesia belum juga mereda, meskipun Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengambil langkah masif dalam menertibkan konten negatif.

Berdasarkan data resmi, sebanyak 2,5 juta konten digital telah dihapus sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, dan lebih dari 1,7 juta di antaranya merupakan konten judi online.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengakui bahwa hanya memblokir situs saja tidak cukup untuk menghentikan rantai aktivitas ini. Ia menyebut pelaku dengan mudah membuat ulang konten, sedangkan memblokir akses rekening bank jauh lebih efektif.

Baca Juga: 3 Miliar iPhone Terjual: Apple Ukir Sejarah Meski Tergeser di Bursa Global

“Konten bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening sulit dibuka kembali setelah diblokir,” kata Meutya dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).

Ia mengungkapkan bahwa mayoritas konten ilegal terdeteksi melalui sistem crawling otomatis yang dikembangkan Kemkomdigi, ditambah laporan masyarakat.

Namun, Meutya menyadari bahwa para pelaku makin pintar menyamarkan promosi mereka di media sosial, menggunakan teknik-teknik kreatif untuk menghindari deteksi.

Baca Juga: Mengapa Merajut Jadi Pilihan Generasi Z untuk Menjaga Kesehatan Mental dan Otak

Oleh sebab itu, Kemkomdigi menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindak dari sisi keuangan. Fokusnya adalah membekukan rekening-rekening yang digunakan untuk transaksi perjudian online, baik oleh bandar maupun pemain.

Meutya menyebut sinergi dua lembaga ini akan memperkuat pengawasan di dua jalur sekaligus. “Ini bagus kalau disatukan, jadi ada crawling kontennya dan ada juga crawling rekeningnya,” ujarnya.

Langkah lain yang tengah digalakkan adalah dorongan kepada institusi perbankan agar memperketat proses Know Your Customer (KYC).

Baca Juga: Duh, Viral Istri Grebek Suami Diduga Polisi Bersama Selingkuhan di Indekos, Terekam Dugaan Kekerasan

Meutya menyampaikan bahwa sistem verifikasi yang ketat akan memperkecil peluang pelaku membuka rekening baru dengan mudah.

Menurut berbagai pengamatan, transaksi judi online melibatkan nilai besar. Bila pelaku mendapatkan pemasukan sebesar 50.000 dolar AS, maka dengan kurs Rp15.500, jumlahnya mencapai Rp775 juta.

Halaman:

Editor: Nurul Sakinah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X