Kabar24.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto tidak akan menghambat proses pemberantasan korupsi.
Pernyataan ini disampaikan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto yang sebelumnya divonis 3,5 tahun dalam kasus suap pergantian anggota DPR RI.
Baca Juga: Kanada Akan Akui Kedaulatan Palestina di Sidang Umum PBB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa amnesti ini tidak akan menjadi jeda dalam upaya penegakan hukum antikorupsi.
Ia menegaskan bahwa KPK tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara konsisten.
Baca Juga: Mau Emas Gratis? Ikuti Pegadaian Media Awards 2025, Terbuka untuk Semua Kalangan!
Menurutnya, beberapa kasus besar sedang diproses oleh KPK dan lembaga ini tetap mendapat dukungan publik.
KPK menyebut belum menerima surat resmi dari Presiden terkait amnesti Hasto dan masih menunggu dokumen tersebut.
Budi mengatakan bahwa informasi soal amnesti baru diperoleh dari pemberitaan di ruang publik.
Baca Juga: Anies Temui Tom Lembong Usai Terima Abolisi dari Presiden Prabowo
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Prabowo telah memberikan amnesti kepada lebih dari seribu terpidana, termasuk Hasto.
Dalam putusan sebelumnya, Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan, namun tetap divonis dalam kasus suap. ***
Artikel Terkait
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Langsung Datangi KPK Untuk Bela Istrinya yang Diduga Plesiran ke Istanbul-Milan Pakai Uang Negara
Sempat Mangkir, Khofifah Indar Parawansa Akan Diperiksa KPK di Polda Jatim Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
Siapa Nur Afifah Balqis yang Viral Lagi di Medsos? Sosok yang Dijuluki Koruptor Termuda OTT KPK saat Usia 24 Tahun
KPK Panggil Dirut PT Indomarco Adi Prima Terkait Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 Mencapai Rp125 miliar