• Minggu, 21 Desember 2025

Rincian Kekayaan Prabowo Subianto Capai Rp2,06 Triliun, Terbesar dari Surat Berharga

.
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 09:35 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Instagram.com/@prabowo)
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Instagram.com/@prabowo)

Kabar24.id – Presiden RI Prabowo Subianto melaporkan total harta kekayaan mencapai Rp2,06 triliun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 11 April 2025. Laporan tersebut tercatat dalam sistem LHKPN KPK dan menunjukkan kenaikan dari tahun sebelumnya.

Pada 5 April 2024, kekayaan Prabowo tercatat sebesar Rp2,042 triliun. Tahun ini, kekayaan bertambah menjadi Rp2.062.241.012.691, menunjukkan adanya lonjakan yang signifikan dalam berbagai kategori aset.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Vonis Hakim Terhadap Tom Lembong Keliru, Kasus Korupsi Impor Gula Belum Inkrah

Dari laporan itu, Prabowo memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp294,59 miliar. Beberapa properti tersebar di Jakarta Selatan dan Bogor, sebagian merupakan hasil sendiri, dan sebagian lagi hibah.

Ia juga tercatat memiliki tujuh unit mobil dan satu sepeda motor dengan total nilai Rp1,25 miliar. Di antaranya Toyota Alphard, Honda CR-V, hingga Land Rover keluaran 1992 dan 1994.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Terbukti Berikan Suap Untuk Komisioner KPU, Divonis 3,5 Tahun Penjara

Selain kendaraan, Prabowo memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp16,46 miliar dan surat berharga yang mencapai Rp1,7 triliun. Surat berharga menjadi penyumbang terbesar dalam total kekayaan yang dilaporkan.

Kas dan setara kas milik Prabowo juga cukup besar, yaitu Rp48,04 miliar. Keseluruhan aset tersebut dihitung dan diakui sah oleh KPK melalui LHKPN.

Berikut ini Rincian Kekayaan Prabowo Subianto yang dilaporkan ke KPK:

 

A. Tanah dan Bangunan – Rp294.594.738.000

1. Tanah dan bangunan seluas 818 m² / 580 m² di Kota Jakarta Selatan, hibah dengan akta – Rp34.448.143.000

2. Tanah seluas 48.970 m² di Bogor, hasil sendiri – Rp10.000.000.000

3. Tanah seluas 8.905 m² di Bogor, hasil sendiri – Rp5.467.670.000

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X