Kabar24.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis ini dijatuhkan pada Jumat, 25 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hakim menyebut Hasto secara sah ikut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Terbukti Berikan Suap Untuk Komisioner KPU, Divonis 3,5 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
Selain pidana penjara, Hasto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta atau diganti 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun dan denda Rp600 juta.
Baca Juga: DJ Panda Klarifikasi Video Parodi 'Ibu Hamil' yang Diduga Sindir Erika Carlina
Namun dalam dakwaan perintangan penyidikan terkait buron KPK Harun Masiku, Hasto dinyatakan tidak bersalah. Hakim menyatakan tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Hasto memerintahkan perusakan atau penghilangan barang bukti.
Peristiwa pada 8 Januari 2020 terjadi saat perkara masih dalam tahap penyelidikan, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai perintangan penyidikan. Sementara pada kasus 6 Juni 2024, meskipun dalam tahap penyidikan, Hasto saat itu berstatus saksi, dan dilindungi asas hukum untuk tidak memberatkan dirinya sendiri.
"Asas nemo tenetur seipsum accusare memberi hak konstitusional bagi seseorang untuk tidak memberi bukti yang memberatkannya sendiri," kata hakim.
Hakim juga menegaskan bahwa ponsel yang disebut-sebut direndam ternyata masih bisa disita oleh KPK, sehingga tidak terbukti ada upaya penghilangan barang bukti secara sengaja.
Dengan demikian, meski dinyatakan bersalah dalam kasus suap, Hasto dibebaskan dari tuduhan menghalangi penyidikan.***
Artikel Terkait
Ketegangan Memanas di Perbatasan Thailand-Kamboja Akibat Insiden di Candi Ta Muen Thom
DJ Panda Klarifikasi Video Parodi 'Ibu Hamil' yang Diduga Sindir Erika Carlina
Hasto Kristiyanto Terbukti Berikan Suap Untuk Komisioner KPU, Divonis 3,5 Tahun Penjara