Kabar24.id - Mahfud MD menilai putusan hakim dalam kasus korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong adalah keliru. Ia menyatakan keputusan tersebut belum inkrah dan masih dapat dibantah di pengadilan tinggi.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam kanal YouTube Prof. Rhenald Kasali, Kamis 24 Juli 2025. Menurut Mahfud, meskipun penetapan Tom Lembong sebagai tersangka sah, vonis akhir justru dianggap tidak tepat oleh mantan Menkopolhukam itu.
Baca Juga: Tiga Perusahaan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan oleh Bareskrim Polri
"Sesudah vonis, saya nyatakan keputusan hakim itu salah," tegas Mahfud MD. Ia menekankan bahwa vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap, sehingga masih bisa diajukan banding.
"Karena ini belum inkrah, masih bisa dilawan. Masih dinyatakan minta ke pengadilan tinggi," lanjut Mahfud.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Terbukti Berikan Suap Untuk Komisioner KPU, Divonis 3,5 Tahun Penjara
Ia juga menegaskan bahwa publik berhak menyampaikan kritik terhadap vonis yang belum final. "Kita berhak menyatakan salah putusan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Tom Lembong 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi impor gula. Ia dinyatakan merugikan negara sebesar Rp578 miliar.
Vonis ini menimbulkan perdebatan di masyarakat. Banyak yang mempertanyakan apakah unsur niat jahat atau mens rea benar-benar terbukti dalam perkara tersebut.
Proses hukum terhadap Tom Lembong masih berlanjut dan menjadi sorotan publik luas, termasuk pandangan tokoh seperti Mahfud MD.***
Artikel Terkait
Hasto Kristiyanto Terbukti Berikan Suap Untuk Komisioner KPU, Divonis 3,5 Tahun Penjara
Semakin Meresahkan, Sound Horeg Sebabkan Kaca Rumah Warga Mau Pecah
Tiga Perusahaan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan oleh Bareskrim Polri