• Senin, 22 Desember 2025

Tembak Polisi dan Terlibat Judi, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Militer

.
- Selasa, 22 Juli 2025 | 06:46 WIB
Foto Ilustrasi - Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati terkait keterlibatan judi dan penembakan polisi. (UnsplashSasun Bughdaryan) 
Foto Ilustrasi - Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati terkait keterlibatan judi dan penembakan polisi. (UnsplashSasun Bughdaryan) 

 

 

Kabar24.id - Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, Lampung, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin 21 Juli 2025.

Dalam sidang tersebut, oditur militer menjatuhkan tuntutan berat berupa hukuman mati serta pemecatan tidak hormat dari dinas militer kepada terdakwa.

Baca Juga: 6 Bulan Gabung WAMI, Sal Priadi Ungkap Syukur Bisa Kantongi Rp114 Juta Royalti

Pasalnya, oditur menilai terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana pokok berupa hukuman mati kepada terdakwa," ungkap oditur dalam persidangan, Senin 21 Juli 2025. 

Baca Juga: Labubu Jadi Andalan, Laba Pop Mart Diprediksi Meledak 350 Persen di Awal 2025

Kopda Bazar dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga anggota polisi saat penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 silam. 

Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah karena memiliki dan menggunakan senjata api ilegal, serta terlibat dalam aktivitas perjudian yang menjadi sumber penghasilan gelapnya.

Baca Juga: Rahasia Weton Jawa 2025: Hitung Neptu untuk Lihat Jodoh dan Watak Menurut Hari Lahir

Perbuatan Kopda Bazar disebut mencoreng nama baik institusi TNI dan melanggar prinsip-prinsip Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. 

Ia juga dianggap merusak kedisiplinan militer dan merugikan hubungan antar-lembaga penegak hukum.

Selain itu, oditur militer juga menuntut terdakwa dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kesatuan.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X