Kabar24.id - Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, Lampung, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin 21 Juli 2025.
Dalam sidang tersebut, oditur militer menjatuhkan tuntutan berat berupa hukuman mati serta pemecatan tidak hormat dari dinas militer kepada terdakwa.
Baca Juga: 6 Bulan Gabung WAMI, Sal Priadi Ungkap Syukur Bisa Kantongi Rp114 Juta Royalti
Pasalnya, oditur menilai terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana pokok berupa hukuman mati kepada terdakwa," ungkap oditur dalam persidangan, Senin 21 Juli 2025.
Baca Juga: Labubu Jadi Andalan, Laba Pop Mart Diprediksi Meledak 350 Persen di Awal 2025
Kopda Bazar dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga anggota polisi saat penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 silam.
Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah karena memiliki dan menggunakan senjata api ilegal, serta terlibat dalam aktivitas perjudian yang menjadi sumber penghasilan gelapnya.
Baca Juga: Rahasia Weton Jawa 2025: Hitung Neptu untuk Lihat Jodoh dan Watak Menurut Hari Lahir
Perbuatan Kopda Bazar disebut mencoreng nama baik institusi TNI dan melanggar prinsip-prinsip Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Ia juga dianggap merusak kedisiplinan militer dan merugikan hubungan antar-lembaga penegak hukum.
Selain itu, oditur militer juga menuntut terdakwa dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kesatuan.
Artikel Terkait
Ricuh Karnaval Horeg di Kediri: Dibubarkan Polisi Akibat Gangguan Suara, Panitia Diperingatkan
Terbongkar, Saksi Ungkap Vadel Badjideh yang Membeli Obat Penggugur Kandungan di Persidangan
6 Bulan Gabung WAMI, Sal Priadi Ungkap Syukur Bisa Kantongi Rp114 Juta Royalti