• Senin, 22 Desember 2025

Mensos Saifullah Yusuf Coret 7 Juta Penerima Bansos, Ini Alasannya

.
- Kamis, 17 Juli 2025 | 08:11 WIB
Potret Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul - Ungkap alasan pencoretan 7 juta penerima bansos. (Instagram/kemensosri)
Potret Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul - Ungkap alasan pencoretan 7 juta penerima bansos. (Instagram/kemensosri)

 

Kabar24.id - Saifullah Yusuf selaku Menteri Sosial (Mensos) mengungkapkan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencoret 7 juta orang dari daftar penerima bansos.

Saifullah mengatakan bahwa hal tersebut imbas dari dari adanya aturan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga: Viral Isu Blacklist Pekerja WNI di Tahun 2026, KBRI Tokyo dan KJRI Osaka Ingatkan WNI Untuk Jaga Nama Baik dan Patuhi Hukum di Jepang

Ia mengatakan aturan tersebut membuat ada perubahan sasaran pada penerima manfaat.

Sehingga memungkinkan bahwa penerima manfaat yang awalnya mendapat bansos, kini tak lagi menerimanya lagi.

Baca Juga: Amran Sulaiman Ungkap Modus Pengoplosan Beras, Kerugian Capai Rp99 Triliun

“Hasil ground check, kita cek ke lapangan memang ada beberapa penerima manfaat yang memang tidak perlu lagi dapatkan bantuan iuran,” kata Mensos Saifullah Yusuf kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 15 Juli 2025 lalu.

“Kedua, kita padatkan data tunggal mereka yang belum ada NIK atau rekam KTP atau identitas yang diperlukan lainnya,” imbuhnya.

Baca Juga: PSSI Copot Satoru Mochizuki Usai Timnas Putri Indonesia Gagal Tembus Piala Asia 2026

Ia menambahkan dengan koordinasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) ada 7 juta yang dikeluarkan dari daftar penerima bansos.

“Jadi tidak dikurangi tujuh juta itu, dialihkan sasarannya kepada mereka yang lebih berhak,” tandasnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Skala Internasional, 6 Balita Berhasil Diselamatkan

Selain melakukan ground check, Kemensos juga menegaskan tengah membersihkan rekening-rekening penerima bansos yang terindikasi melakukan judi online (judol).

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X