• Senin, 22 Desember 2025

Penjual Barang Kedaluwarsa Ditangkap Polisi, Hapus Tanggal dan Jual Ulang ke Warga

.
- Selasa, 8 Juli 2025 | 18:33 WIB
Foto Ilustrasi - Polisi telah menangkap dua orang yang diduga melakukan praktik penjualan barang kadaluwarsa. (Unsplash/TaylorBrandon)
Foto Ilustrasi - Polisi telah menangkap dua orang yang diduga melakukan praktik penjualan barang kadaluwarsa. (Unsplash/TaylorBrandon)

 

 

Kabar24.id - Dua orang berinisial A (45) dan SA (49) ditangkap karena diduga mengedarkan produk makanan, minuman, kosmetik, hingga farmasi yang sudah kadaluarsa.

Penangkapan itu dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Polisi berhasil membongkar praktik penjualan barang kadaluarsa di wilayah Serpong, Tangerang Selatan

Baca Juga: Trump Berlakukan Tarif 32 Persen untuk Indonesia, Istana Jawab Begini

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di wilayah Kampung Gardu, Serpong.

“Berdasarkan informasi masyarakat terdapat kegiatan yang dijadikan tempat penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah kedaluwarsa," ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa 8 Juli 2025.

Baca Juga: Viral Anak Pedagang Es Keliling Diterima di ITB, Rumahnya Dipenuhi Trofi

"Barangnya berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik. Kemudian diedarkan atau dijual kembali,” imbuhnya. 

Petugas kemudian mendatangi lokasi pada Jumat, 4 Juli 2025 dini hari, dan menemukan tersangka A tengah membongkar dua truk berisi barang yang masa kedaluwarsanya telah dihapus. 

Baca Juga: Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2025

Kepada polisi, A mengaku memperoleh barang-barang itu dari PT L, sebuah perusahaan yang seharusnya memusnahkan produk tersebut.

“Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT L, barang yang harusnya dimusnahkan tersebut langsung dikirimkan ke sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gardu, Serpong, Tangsel,” kata Ade.

SA yang merupakan admin dari PT L, disebut menjadi penghubung dalam distribusi ilegal barang tersebut kepada A.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X