• Senin, 22 Desember 2025

IFG Jamin Santunan Korban Meninggal dan Luka-luka Kecelakaan KMP Tunu Pratama Lewat Jasa Raharja

.
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 06:28 WIB
KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Perairan Selat Bali Ketapang Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. (Dok. Polda Jatim)
KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Perairan Selat Bali Ketapang Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. (Dok. Polda Jatim)

Kabar24.id - Para korban kecelakaan Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali akan mendapatkan jaminan santunan melalui anggota holdingnya, PT Jasa Raharja

Indonesia Financial Group (IFG), sebagai holding BUMN di bidang asuransi, penjaminan, dan investasi.

Baca Juga: Ini Daftar Nama Penumpang Sesuai Manifest KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam di Selat Bali

KMP Tunu Pratama Jaya yang mengangkut penumpang dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali, mengalami insiden terbalik akibat kebocoran di ruang mesin pada Kamis dini hari 3 Juli 2025 pukul 00.16 WITA.

Proses evakuasi korban masih terus berlangsung oleh tim gabungan Basarnas, TNI AL, Polair, dan instansi terkait lainnya.

Baca Juga: H+3 Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali Ketapang Gilimanuk, 29 Korban Masih Belum Ditemukan

Sekretaris Perusahaan IFG, Denny S. Adji, menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah tersebut dan memastikan bahwa seluruh korban, baik yang mengalami luka-luka maupun meninggal dunia, dijamin sesuai regulasi yang berlaku.

“IFG melalui Jasa Raharja telah menyiapkan jaminan santunan bagi korban meninggal dunia maupun luka-luka dalam insiden kecelakaan kapal ini. Kami berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat dalam situasi darurat seperti ini,” ujar Denny.

Baca Juga: Ini Profil Maman Abdurrahman Menteri UMKM yang meminta Fasilitas untuk Istrinya Saat Akan Berkunjung Ke Luar Negeri

Denny menambahkan, santunan diberikan mengacu pada Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan No.15 Tahun 2017, yang menjamin seluruh penumpang resmi alat angkutan umum darat, laut, maupun udara.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, juga menegaskan bahwa pihaknya telah bergerak cepat di lapangan, bekerja sama dengan instansi setempat di Jawa Timur dan Bali untuk memastikan seluruh penumpang tercatat dalam manifest dan dilakukan pendataan secara menyeluruh.

“Kami telah menurunkan petugas sejak hari pertama kejadian. Mereka bergerak ke rumah sakit dan rumah duka untuk memastikan hak santunan korban bisa diproses secepat mungkin,” jelas Rubi.

Baca Juga: Update terbaru KMP Tunu Pratama Jaya: 30 Korban Kapal Tenggelam di Selat Bali Belum Ditemukan, Tim SAR Masih Lanjutkan Pencarian

Sebagai bentuk perlindungan dasar, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia, biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit, serta menjamin biaya ambulans dan P3K masing-masing maksimal Rp500 ribu dan Rp1 juta.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X