• Senin, 22 Desember 2025

Bebaskan Selebgram WNI di Myanmar, Dasco Minta Pemerintah Pertimbangkan Opsi Militer Selain Perang

.
- Jumat, 4 Juli 2025 | 18:19 WIB
Potret Sufmi Dasco saat konferensi pers tentang percepatan pengangkatan CASN 2024 di gedung DPR RI pada Senin, 17 Maret 2025. (Instagram/dpr_ri)
Potret Sufmi Dasco saat konferensi pers tentang percepatan pengangkatan CASN 2024 di gedung DPR RI pada Senin, 17 Maret 2025. (Instagram/dpr_ri)

 

Kabar24.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, buka suara mengenai penahanan selebgram Indonesia di Myanmar.

Selebgram berinisial AP tersebut mendapat vonis penjara 7 tahun setelah diduga masuk ke wilayah Myanmar secara ilegal.

Baca Juga: Del Monte Foods Ajukan Kebangkrutan, Diduga Tertekan Utang dan Perubahan Perilaku Konsumen

Tuduhan lain yang dilayangkan pada AP adalah ia diduga telah bertemu dengan kelompok bersenjata yang terlarang di negara itu.

Dalam upaya pembebasannya, Dasco mengungkapkan akan terus mendorong pemerintah untuk melakukan pendekatan melalui diplomasi.

Baca Juga: Efisiensi Besar Microsoft, 9.000 Karyawan Terkena PHK demi Dorong Investasi AI

“Khusus untuk Myanmar, kita mendorong pemerintah untuk terus melakukan diplomasi,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Juli 2025.

Tak hanya diplomasi, ia juga mendorong untuk mempertimbangkan adanya operasi militer selain perang oleh TNI.

Baca Juga: Usai Sesumbar Hancurkan Fasilitas Nuklir Iran, Trump Ditantang Lihat Efek Bom Atom di Hiroshima 

“Untuk warga negara Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia, itu ada di undang-undang TNI,” kata Dasco.

“Kalau diplomasi gagal, kami akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan operasi militer selain perang, operasi militer di luar perang, itu dijamin dalam undang-undang TNI yang baru,” terangnya.

Baca Juga: Duka Ronaldo Atas Insiden Kecelakaan Maut Diogo Jota, Kenang Main Bareng di Timnas Portugal

Sementara itu, selebgram AP sendiri telah ditahan di penjara Insein Yangon, Myanmar sejak 20 Desember 2024.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X