Kabar24.id - Kenaikan tarif ojek online (ojol) tinggal menunggu waktu untuk diumumkan secara resmi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kajian kenaikan tarif sudah memasuki tahap akhir, dan bakal dinaikkan sebesar 8 hingga 15 persen, tergantung zona.
Baca Juga: Kini eBay hingga KLM Diblokir di Indonesia, karena Tak Patuh Aturan Pendaftaran Komdigi
“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin 30 Juni 2025.
Kenaikan tarif ini merupakan hasil kajian mendalam yang disesuaikan dengan tiga zona wilayah operasional ojol.
“Kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan. Ada bervariasi kenaikan tersebut, ada 15 persen, ada 8 persen,” jelasnya.
Meski kajian sudah final, Kemenhub masih akan melanjutkan tahapan berikutnya, termasuk sosialisasi kepada perusahaan penyedia aplikasi ojek online.
Aan menegaskan bahwa para aplikator pada prinsipnya telah menyetujui rencana kenaikan tarif tersebut.
“Kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator,” tambahnya.
Selain tarif, Kemenhub juga menanggapi aspirasi mitra pengemudi terkait potongan biaya dari aplikator yang dianggap terlalu besar.
Artikel Terkait
Melihat Ironi di Tengah Kecanggihan AI, Mulai dari Jutaan Buku yang Dirusak hingga Dugaan Eksploitasi Hak Cipta
BTN JAKIM 2025 Catat Sejarah, Jakarta Semakin Mantap Jadi Destinasi Sport Tourism
Kini eBay hingga KLM Diblokir di Indonesia, karena Tak Patuh Aturan Pendaftaran Komdigi