• Senin, 22 Desember 2025

Tarif Ojol Naik hingga 15 Persen, Kemenhub Pastikan Aplikator Setuju dan Kajian Sudah Final

.
- Selasa, 1 Juli 2025 | 04:43 WIB
Foto Ilustrasi - Kemenhub memastikan kajian kenaikan tarif ojol akan dinaikkan sebesar 8 hingga 15 persen tergantung zona. (freepik.com)
Foto Ilustrasi - Kemenhub memastikan kajian kenaikan tarif ojol akan dinaikkan sebesar 8 hingga 15 persen tergantung zona. (freepik.com)

 

Kabar24.id - Kenaikan tarif ojek online (ojol) tinggal menunggu waktu untuk diumumkan secara resmi. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kajian kenaikan tarif sudah memasuki tahap akhir, dan bakal dinaikkan sebesar 8 hingga 15 persen, tergantung zona.

Baca Juga: Kini eBay hingga KLM Diblokir di Indonesia, karena Tak Patuh Aturan Pendaftaran Komdigi

“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin 30 Juni 2025.

Kenaikan tarif ini merupakan hasil kajian mendalam yang disesuaikan dengan tiga zona wilayah operasional ojol. 

Baca Juga: Melihat Ironi di Tengah Kecanggihan AI, Mulai dari Jutaan Buku yang Dirusak hingga Dugaan Eksploitasi Hak Cipta

“Kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan. Ada bervariasi kenaikan tersebut, ada 15 persen, ada 8 persen,” jelasnya.

Meski kajian sudah final, Kemenhub masih akan melanjutkan tahapan berikutnya, termasuk sosialisasi kepada perusahaan penyedia aplikasi ojek online. 

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Banten Dr. H. Budi Prajogo, S.E., M.Ak. Akui Tandatangani Memo Titip Siswa SPMB SMA, Sebut Hanya Lakukan Permintaan Staf

Aan menegaskan bahwa para aplikator pada prinsipnya telah menyetujui rencana kenaikan tarif tersebut.

“Kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator,” tambahnya.

Selain tarif, Kemenhub juga menanggapi aspirasi mitra pengemudi terkait potongan biaya dari aplikator yang dianggap terlalu besar. 

Baca Juga: Menteri PU: Junjung Asas Praduga Tak Bersalah tapi Tidak akan Ada yang Ditutupi soal OTT KPK Oknum Dinas PUPR Sumut

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X