Kabar24.id - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia memutus akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yakni PT Dunia Luxindo (Bath and Body Works), eBay Inc., dan KLM Royal Dutch Airlines.
Ketiganya dianggap tidak memenuhi kewajiban pendaftaran sistem elektronik di Indonesia.
Baca Juga: BTN JAKIM 2025 Catat Sejarah, Jakarta Semakin Mantap Jadi Destinasi Sport Tourism
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa ini adalah bentuk sanksi administratif sebagaimana diatur aturan pemerintah Indonesia.
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
"Ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat,” jelas Alexander dalam keterangann resminya, Minggu 29 Juni 2025.
Sebelum menjatuhkan sanksi pemblokiran, Kementerian Komdigi disebut telah menempuh sejumlah tahapan prosedural, termasuk pengiriman surat notifikasi, surat peringatan, hingga penyampaian siaran pers resmi.
Namun, ketiga perusahaan tersebut tetap tidak merespons kewajiban legal yang telah ditetapkan.
“Tiga PSE tersebut tetap tidak menunjukkan upaya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran," tegasnya.
Artikel Terkait
OTT KPK Seret Kadis PUPR Sumut, Menteri PU Rencanakan Evaluasi Besar-besaran
Melihat Ironi di Tengah Kecanggihan AI, Mulai dari Jutaan Buku yang Dirusak hingga Dugaan Eksploitasi Hak Cipta
BTN JAKIM 2025 Catat Sejarah, Jakarta Semakin Mantap Jadi Destinasi Sport Tourism