• Senin, 22 Desember 2025

Wakil Ketua DPRD Banten Dr. H. Budi Prajogo, S.E., M.Ak. Akui Tandatangani Memo Titip Siswa SPMB SMA, Sebut Hanya Lakukan Permintaan Staf

.
- Senin, 30 Juni 2025 | 07:08 WIB
Memo viral titip siswa SPMB SMA oleh Wakil Ketua DPRD Banten. (X.com/dhemit_is_back)
Memo viral titip siswa SPMB SMA oleh Wakil Ketua DPRD Banten. (X.com/dhemit_is_back)

 

Kabar24.id - Media sosial dihebohkan dengan viralnya memo titip siswa dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 oleh seorang kepala daerah.

Memo yang beredar itu tampak ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten yang ditujukan untuk salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon.

Baca Juga: Menteri PU: Junjung Asas Praduga Tak Bersalah tapi Tidak akan Ada yang Ditutupi soal OTT KPK Oknum Dinas PUPR Sumut

Tak hanya tanda tangan, unggahan media sosial mengenai memo tersebut juga menunjukkan stempel resmi DPRD Banten.

“Mohon dibantu dan ditindaklanjuti,” tulis pesan dalam memo tersebut.

Baca Juga: Menteri PU: Junjung Asas Praduga Tak Bersalah tapi Tidak akan Ada yang Ditutupi soal OTT KPK Oknum Dinas PUPR Sumut

Budi Prajogo mengakui surat tersebut dan menjelaskan bahwa dirinya hanya menerima permintaan dari staf.

“Staf datang minta tanda tangan saja, stempel dan foto itu staf yang buat. Saya tidak tahu soal stempel itu,” ujar Budi dalam keterangannya pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Baca Juga: Menteri P2MI Mengaku Tak Punya Wewenang soal Lapangan Kerja Dalam Negeri, Beberkan Dua Tugasnya Terkait Loker Luar Negeri dari Prabowo

Budi juga mengatakan bahwa dirinya tak mengenal siswa yang dibantu tersebut.

Ia menambahkan bahwa dirinya tak melakukan intervensi mengenai proses seleksi SPMB di sekolah tersebut.

Baca Juga: Ribuan Warga Saksikan Keboan Aliyan, Tradisi Budaya yang Hidupkan Semangat Kolektif Osing

“Adapun diterima tidaknya, saya serahkan semua kepada pihak sekolah tanpa ada intervensi apa pun,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X