KABAR24.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Antonius Kosasih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/5/2024).
Baca Juga: Puan Maharani Desak Budi Arie Untuk Klarifikasi Soal Tudingan PDIP Terlibat Kasus Judol
Menurut Asep, salah satu dasar pemanggilan Antonius ke KPK adalah karena ia sudah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Siapa Antonius Kosasih?
Antonius Kosasih memiliki nama lengkap Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Ia lahir di Jakarta pada 12 Juli 1970.
Baca Juga: Jejak Korupsi Eks Dirut PT Taspen: 11 Apartemen Mewah Disita
Ia menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Ekonomi UGM pada tahun 1992. Kemudian, meraih gelar S2 di IPMI pada 2006.
Gelar S2 yang diperoleh adalah Magister Manajemen Keuangan dan Investasi. Ia dikenal berpengalaman di banyak BUMN.
Karier Antonius di BUMN
Kariernya dimulai sebagai Direktur Keuangan di Perum Perhutani dari tahun 2010 hingga 2014. Setelah itu, ia memimpin PT Transjakarta.
Ia menjabat sebagai Dirut PT Transjakarta dari 2014 hingga 2016. Lalu, pindah ke PT Wijaya Karya sebagai Direktur Keuangan dari 2016–2019.
Selanjutnya, ia pernah menjadi Komisaris Utama di PT WIKA Realty. Jabatannya berlanjut hingga akhir 2017.
Menjabat Sebagai Dirut PT Taspen
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi di Balik Proyek Chromebook dan GCP di Dunia Pendidikan
Jejak Korupsi Eks Dirut PT Taspen: 11 Apartemen Mewah Disita
Puan Maharani Desak Budi Arie Untuk Klarifikasi Soal Tudingan PDIP Terlibat Kasus Judol