Kabar24.id - Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook dan Google Cloud Platform (GCP) kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Publik pun mulai bertanya, apakah mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim ikut terlibat dalam proyek yang menelan anggaran triliunan rupiah ini?
Baca Juga: Jejak Korupsi Eks Dirut PT Taspen: 11 Apartemen Mewah Disita
Menurut Kejagung, dugaan korupsi berawal dari usulan internal Kemendikbudristek yang mengarahkan pengadaan ke sistem operasi Chromebook, bukan Windows.
Padahal tim teknis awal merekomendasikan penggunaan laptop Windows karena dinilai lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah.
Baca Juga: Eksplorasi 9 Pantai Memukau di Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi yang Wajib Dikunjungi
Kajian awal tersebut diganti dengan kajian baru yang menyesuaikan spesifikasi ke arah sistem operasi Chromebook.
Harli Siregar dari Kejagung menyebut ada persekongkolan jahat dalam mengarahkan spesifikasi teknis ke Chromebook.
Pengadaan diduga tidak berdasarkan kebutuhan nyata, melainkan rekayasa pengkajian untuk memenangkan produk tertentu.
Sebelumnya, Pustekkom telah menguji 1.000 unit Chromebook pada 2018–2019 dengan hasil kurang optimal.
Perangkat Chromebook hanya berjalan maksimal jika terkoneksi dengan internet stabil, sementara banyak daerah belum memilikinya.
Baca Juga: Ini Kekayaan Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Punya Rp12 Miliar pada 2024 dan Tanpa Utang
Pengadaan ini tidak mempertimbangkan kondisi infrastruktur digital yang belum merata di Indonesia.
Artikel Terkait
KPK Sita Tiga Mobil dari Kasus Korupsi TKA di Kementerian Ketenagakerjaan
Ini Daftar 15 Pokmas yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim, Belum Ada Nama dari Jember
Jejak Korupsi Eks Dirut PT Taspen: 11 Apartemen Mewah Disita