• Senin, 22 Desember 2025

Jejak Korupsi Eks Dirut PT Taspen: 11 Apartemen Mewah Disita

.
- Rabu, 28 Mei 2025 | 07:50 WIB
Ilustrasi bangunan gedung apartemen. (Unsplash.com/OpticalChemist)
Ilustrasi bangunan gedung apartemen. (Unsplash.com/OpticalChemist)

 

Kabar24.id - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas diduga telah membeli sejumlah unit apartemen dari hasil dugaan korupsi investasi fiktif.

Sebelumnya diketahui, eks Dirut PT Taspen itu didakwa merugikan negara sebesar Rp1 triliun dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Baca Juga: Telkom Umumkan Susunan Direksi dan Komisaris Baru Tahun 2025, Dian Siswarini Jadi Dirut

Terkini, jaksa mengungkap terkait kisaran harga apartemen yang diduga pernah dibeli Antonius dalam sidang dakwaan terhadap Antonius di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.

Jaksa menyebut, terdapat 11 apartemen yang diduga dibeli mantan Dirut PT Taspen dari uang hasil korupsi investasi fiktif. Berikut ini daftarnya:

Baca Juga: Ini Kekayaan Sugeng Trianto Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jember Laporkan Kekayaan Senilai Rp 1,79 Miliar

- 4 unit apartemen di Project The Smith, Kota Tangerang, senilai Rp 10,7 miliar

- 2 unit apartemen Springwood, Kota Tangerang, seharga Rp 5 miliar,

- 4 unit Sky House Alam Sutera, Kota Tangerang, senilai Rp 5,07 miliar

- 1 unit Apartemen Belleza Permata Hijau Tower Versailles, Jaksel, seharga Rp 2 miliar

Kemudian, jaksa mengatakan Antonius juga menggunakan uang korupsi itu untuk membeli 3 bidang tanah, nilainya mencapai Rp4 miliar.

Baca Juga: Ini Kekayaan Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Punya Rp12 Miliar pada 2024 dan Tanpa Utang

"Berikutnya pembelian 3 bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan, Banten. Total harga ketiga bidang tanah itu sebesar Rp 4 miliar," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 27 Mei 2025.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X