Kabar24.id - Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mengusulkan batasan usia pensiun (BUP) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, BUP ASN ini ada yang mencapai 70 tahun.
Baca Juga: Direktur Niaga Garuda Indonesia, Ade R. Susardi, Laporkan Kekayaan Rp20 Miliar dalam LHKPN 2024
“Mohon doa, ini kami sedang memperjuangkan, menyampaikan kepada Bapak Presiden, Ketua DPR RI, ibu Menpan usulan dan aspirasi dari anggota KORPRI dan pengurus,” kata Zudan saat memberi sambutan pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI, dikutip dari laman resmi BKN pada Jumat, 23 Mei 2025.
Sebagai rincian usulan dari KORPRI adalah Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun, JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun, JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV mencapai BUP 60 Tahun, dan untuk Jabatan Fungsional Utama mencapai BUP 70 tahun.
Baca Juga: Ini Kekayaan Rahmat Hanafi Direktur Teknik, Laporkan Punya Harta Rp19 Miliar
Mengenai usulan dari KORPRI tersebut, DPR justru menyoroti nasib para fresh graduate di masa depan.
Menurutnya, dengan penambahan usia pensiun ASN tersebut akan membuat regenerasi dalam pemerintahan menjadi lebih lama.
“Kalau misalnya ingin menambahkan usia pensiun itu mungkin perlu diatur regulasi yang pas,” Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan pada Jumat, 23 Mei 2025.
“Karena kalau misalnya semuanya diperpanjang usia pensiunnya, akhirnya misalnya fresh graduate itu tidak punya peluang untuk masuk, untuk ikut mereka jadi PNS kan,” terangnya.
Baca Juga: Tujuh Tahun Penantian Kasus Meikarta, Harapan Baru di Tangan Menteri PKP di Era Prabowo
Bahtra mengungkapkan bahwa dengan bergabungnya para fresh graduate sebagai ASN di pemerintahan bisa meningkatkan pelayanan.
Artikel Terkait
Dapat Izin dari Menteri PANRB, ASN Masih Boleh WFA pada 8 April 2025 Asalkan Pertimbangkan 2 Hal Ini
Kemenkeu Ungkap Rencana Tunjangan Guru ASN Daerah Tahun 2025 Mencapai Rp66,92 Triliun, Begini Rincian Penyalurannya
Bangun Citra Daerah, ASN Banyuwangi Dapat Pembekalan City Branding dari Pakar Nasional