Kabar24.id - Prajurit TNI akan dikerahkan untuk menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.
Penjagaan ini tertuang pada Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
Isi surat tersebut merupakan perintah prajurit TNI untuk ikut dalam mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia.
Meski ada penjagaan dari TNI, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tidak akan ada intervensi terkait penegakan hukum.
Baca Juga: IFG Perluas Perlindungan Risiko Pertanian untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Ketahanan Nasional
“Fungsi perbantuan dukungan pengamanan yang lakukan oleh TNI itu lebih bersifat kepada pengamanan yang bersifat fisik terhadap aset, gedung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar kepada awak media di kantor Kejagung pada Rabu, 14 Mei 2025 lalu.
Pengamanan tersebut, menurut Harli masih sejalan dengan UU TNI yang menjaga obyek vital milik negara.
Baca Juga: Vasektomi dalam Perspektif Islam
“Kalau kita mengacu di Undang Undang TNI di Pasal 7 kalau tidak salah di ayat 2, itu tegas dinyatakan bahwa TNI dapat memberikan bantuan pengamanan terhadap aset-aset atau objek vital strategis,” jelasnya.
“Ya tentu Kejaksaan ini kan merupakan objek vitalnya negara yang sangat strategis,” imbuhnya.
Baca Juga: Komaruddin Hidayat Pimpin Dewan Pers 2025–2028, Siap Perkuat Kebebasan Pers di Era Informasi Cepat
Karena itu, Harli meyakinkan bahwa TNI tidak akan ikut campur dalam proses hukum di Kejaksaan.
Artikel Terkait
Pengemplang Pajak Rp. 2,5 Miliar Diserahkan ke Kejaksaan
Tilep Rp3 Miliar, Kadis Kominfo ini Akhirnya Nginep di Kejaksaan
Kejaksaan dan TNI Bersinergi Soal Sistem Pertahanan Negara