• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Tegaskan Tak Ada Intervensi Soal Penegakan Hukum

.
- Jumat, 16 Mei 2025 | 12:10 WIB
Kejaksaan Agung RI pastikan tak ada intervensi setelah ada penjagaan dari TNI. (Kejaksaan.go.id)
Kejaksaan Agung RI pastikan tak ada intervensi setelah ada penjagaan dari TNI. (Kejaksaan.go.id)

 

Kabar24.id - Prajurit TNI akan dikerahkan untuk menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.

Penjagaan ini tertuang pada Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.

Baca Juga: Kunjungi Asrama Haji Medan, Wapres Gibran Singgung Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembangunan Kampung Haji di Arab Saudi

Isi surat tersebut merupakan perintah prajurit TNI untuk ikut dalam mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia.

Meski ada penjagaan dari TNI, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tidak akan ada intervensi terkait penegakan hukum.

Baca Juga: IFG Perluas Perlindungan Risiko Pertanian untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Ketahanan Nasional

“Fungsi perbantuan dukungan pengamanan yang lakukan oleh TNI itu lebih bersifat kepada pengamanan yang bersifat fisik terhadap aset, gedung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar kepada awak media di kantor Kejagung pada Rabu, 14 Mei 2025 lalu.

Pengamanan tersebut, menurut Harli masih sejalan dengan UU TNI yang menjaga obyek vital milik negara.

Baca Juga: Vasektomi dalam Perspektif Islam

“Kalau kita mengacu di Undang Undang TNI di Pasal 7 kalau tidak salah di ayat 2, itu tegas dinyatakan bahwa TNI dapat memberikan bantuan pengamanan terhadap aset-aset atau objek vital strategis,” jelasnya.

“Ya tentu Kejaksaan ini kan merupakan objek vitalnya negara yang sangat strategis,” imbuhnya.

Baca Juga: Komaruddin Hidayat Pimpin Dewan Pers 2025–2028, Siap Perkuat Kebebasan Pers di Era Informasi Cepat

Karena itu, Harli meyakinkan bahwa TNI tidak akan ikut campur dalam proses hukum di Kejaksaan.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X