OPINI - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sempat mengeluarkan kebijakan yang penuh kontroversi pada April lalu. Salah satu kebijakan kontroversinya adalah kebijakan vasektomi menjadi syarat penerimaan bansos.
Wacana kebijakan tersebut mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak, seperti pengamat, pejabat, Komnas HAM hingga MUI. Namun setelah banyak penolakan dan kritik, Gubernur Jawa Barat itu pun memberikan klarifikasi bahwa tidak ada kebijakan vasektomi untuk syarat penerimaan bansos (cnnindonesia.com, 8/5/2025).
Baca Juga: Daya Beli Masyarakat Turun Islam Sebagai Solusi Utama
Vasektomi dalam Perspektif Islam
Vasektomi adalah prosedur kontrasepsi permanen pada laki-laki, dimana saluran sperma (vas deferens) yang menghubungkan epididimis dengan saluran kemih itu diputus sehingga seorang lelaki tidak memiliki kemampuan menghamili istrinya. Dari fakta tersebut, Islam menyatakan bahwa vasektomi hukumnya haram. Keharaman ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ra., "kami dulu berperang bersama Rasulullah saw., sedangkan bersama kami tidak ada kaum perempuan (istri). Lalu kami bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah sebaiknya kami melakukan kebiri?" Kemudian Rasulullah melarang kami dari perbuatan tersebut (HR. Al Bukhari).
Baca Juga: dr Aisyah Dahlan: Bahasa Kasih Sayang Hadiah
Sementara Rasulullah saw., memerintahkan umatnya untuk menikah dan memperbanyak anak. Dari Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, ‘Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat.’ ” (HR .Ibnu Hibban).
Pada dasarnya, Islam tidak melarang pasangan suami-istri untuk melakukan pengaturan kelahiran (tanzhiim an-nasl) seperti KB (keluarga berencana). Dengan perencaan kelahiran, seorang ibu diharapkan dapat memiliki waktu pemulihan yang cukup pasca melahirkan. Ibu juga dapat memberikan pengasuhan dan perhatian yang cukup untuk buah hati mereka.
Dalam Islam, para suami diperbolehkan untuk melakukan azl (senggama terputus) ketika berjimak dengan istrinya. Dengan azl, seorang istri dapat terhindar dari kehamilan. Kebolehan azl dijelaskan dalam hadist Rasulullah saw., Jabir berkata, "Kami dahulu biasa melakukan azl pada mas Rasulullah saw. Kemudian hal itu sampai kepada beliau. Namun, beliau tidak melarang kami (melakukan demikian)."
Maka secara syariat penggunaan alat KB untuk menghalangi pembuahan sel telur oleh sperma juga disamakan dengan hukum azl (boleh). Dengan kata lain penggunaan alat KB seperti pil KB, suntik KB, kondom, spiral/IUD diperbolehkan selama tidak menimbulkan mudharat untuk pasangan suami-istri. Namun meski diperbolehkan, keputusan perencanaan kelahiran dikembalikan kepada pihak suami-istri. Negara tidak diperbolehkan memaksakan kebijakan tersebut terlebih menjadikannya sebagai syarat untuk mendapatkan layanan bansos. ***
Artikel Terkait
dr Aisyah Dahlan: Bahasa Kasih Sayang Hadiah
Lebih Hebat dari Pisang: 8 Makanan Kaya Kalium untuk Redakan Kram dan Nyeri Otot
Teknologi Turunkan Risiko Pikun: Manfaat Digitalisasi untuk Otak Usia 5o Tahun Keatas
Daya Beli Masyarakat Turun Islam Sebagai Solusi Utama